Imam Baihaqi (Khasrujard, 994/384 H - Naysabur,
1066/458 H), atau lengkapnya Abubakar Ahmad bin Husain bin Ali bin
Abdullah al-Baihaqi adalah seorang ulama ahli fiqh, ushul fiqh,
hadist, dan salah seorang tokoh utama dalam mazhab Syafi'i.
MASA MUDA
Imam
Baihaqi dilahirkan di Khasrujard, Baihaq, yaitu di Naysabur di Persia (sekarang
provinsi Khorasan, Iran) pada tahun 994. Ia mempelajari hadist dan mendalami
fiqh mazhab Syafi'i, dan dalam hal akidah mengikuti mazhab Asy'ari. Dalam
pencarian ilmunya, ia mendatangi para ulama di Baghdad, Kufah, dan Mekkah,
sebelum akhirnya kembali lagi ke Baihaq.
Pengajaran
Imam
Baihaqi kemudian mengajar di Naysabur, dan menjadi orang pertama yang
mengumpulkan naskah-naskah fiqh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Mabsuth,
sekaligus menjadi penyebar fiqh mazhab Syafi'i. Imam al-Haramain al-Juwaini
berkomentar tentang pemahaman Imam Baihaqi terhadap mazhab Syafi'i:
“
|
Tidak
ada pengikut mazhab Syafi'i yang mempunyai keutamaan melebihi Baihaqi, karena
karyanya dalam mengembangkan mazhab dan pendapat Syafi'i.
|
”
|
Sedangkan
Imam adz-Dzahabi pernah berkata mengenai keluasan ilmunya, bahwa kalau
Al-Baihaqi menghendaki, maka ia mampu membuat mazhab sendiri karena keluasan
ilmu dan pemahamannya akan masalah-masalah khilafiyah.
Karya-karya
Beberapa
karya Imam Baihaqi, antara lain:
- Al-Sunan
al-Kubra
- Ma`arifa
al-Sunan wa al-Athar
- Bayan Khata Man
Akhta`a `Ala al-Shafi`i
- Al-Mabsut
- Al-Asma’ wa
al-Sifat
- Al-I`tiqad `ala
Madhhab al-Salaf Ahl al-Sunna wa al-Jama`a
- Dala’il
al-Nubuwwa
- Shu`ab al-Iman
- Al-Da`awat
al-Kabir
- Al-Zuhd al-Kabir
- Al-Arb`un
al-Sughra
- Al-Khilafiyyat
- Fada’il al-Awqat
- Manaqib
al-Shafi`i
- Manaqib al-Imam
Ahmad
- Tarikh Hukama
al-Islam
Wafat
Imam
Baihaqi wafat di Naysabur pada tahun 1066 dan dimakamkan di Khasrujard.