Surat 4 ayat 7 – 14
7. bagi orang laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang
wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
8. dan apabila sewaktu
pembagian itu hadir kerabat[47], anak yatim dan orang miskin, Maka berilah
mereka dari harta itu [48] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan
yang baik.
9. dan hendaklah takut kepada
Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
Perkataan yang benar.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
[47] Kerabat di sini
Maksudnya : Kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[48] Pemberian sekedarnya itu
tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
10. Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
11. Allah mensyari'atkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[49]; dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua[50], Maka bagi mereka dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia
memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. dan bagimu (suami-suami)
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka
buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat
harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu
mempunyai anak, Maka Para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris)[51]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Penyantun.
13. (Hukum-hukum tersebut)
itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang
besar.
14. dan Barangsiapa yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya
Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan
baginya siksa yang menghinakan.
Surat 4 ayat 33
33. bagi tiap-tiap harta peninggalan
dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan
pewaris-pewarisnya[52]. dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah
setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah
menyaksikan segala sesuatu.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
[49] Bagian laki-laki dua
kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari
perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat
An Nisaa ayat 34).
[50] Lebih dari dua Maksudnya
: dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
[51] Memberi mudharat kepada
waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga
harta pusaka. b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun
kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak
diperbolehkan.
[52] Lihat orang-orang
yang Termasuk ahli waris dalam surat An Nisaa' ayat 11 dan 12.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Surat 4 ayat 176
176. mereka meminta fatwa
kepadamu (tentang kalalah)[53]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak;
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris
itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.
Surat 2 ayat 180 – 182
180. diwajibkan atas kamu,
apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya
secara ma'ruf[54], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
181. Maka Barangsiapa yang
mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah
bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.
182. (akan tetapi)
Barangsiapa khawatir terhadap orang yang Berwasiat itu, Berlaku berat sebelah
atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan[55] antara mereka, Maka tidaklah ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat 2 ayat 188
188. dan janganlah sebahagian
kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil
dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, Padahal kamu mengetahui.
Surat 2 ayat 233
233. seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita
kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian.
2. Kedudukan hubungan darah dalam
hukum waris mewaris
Surat 33 ayat 6
6. Nabi itu (hendaknya) lebih
utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri[56] dan isteri-isterinya
adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama
lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang
mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik[57] kepada
saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam
kitab (Allah).
Surat 8 ayat 75
75. dan orang-orang yang
beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang
itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu
sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[58]
di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu
-----------------------------------------------------------------------------------------------
[53] Kalalah Ialah: seseorang
mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.
[54] Ma'ruf ialah adil dan
baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal
itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.
[55] Mendamaikan ialah
menyuruh orang yang Berwasiat Berlaku adil dalam Mewasiatkan sesuai dengan
batas-batas yang ditentukan syara'.
[56] Maksudnya: orang-orang
mukmin itu mencintai Nabi mereka lebih dari mencintai diri mereka sendiri dalam
segala urusan.
[57] Yang dimaksud dengan
berbuat baik disini ialah Berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta.
[58] Maksudnya: yang Jadi
dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan
keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan
Islam.
------------------------------------------------------------------------------------------------