Surat 58 ayat 1 – 5
1.
Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan
kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah
mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi
Maha melihat [24].
2. orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu,
(menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka.
ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan
Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan
dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3. orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian
mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
4. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib
atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka
siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin.
Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah
hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
5. Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan
Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka
telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata.
dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
Surat 33 ayat 4
4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua
buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu
zhihar[25] itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu
sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu
dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan
(yang benar).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[24] Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan
persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar
oleh suaminya Aus ibn Shamit, Yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: kamu
bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud Dia tidak boleh lagi menggauli
isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah
kalimat Zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah
mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam
hal ini belum ada keputusan dari Allah. dan pada riwayat yang lain Rasulullah
mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan Dia. lalu Khaulah
berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak kemudian Khaulah berulang
kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini,
sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
[25]
Zhihar ialah Perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu Haram bagiku
seperti punggung ibuku atau Perkataan lain yang sama maksudnya. adalah menjadi
adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila Dia berkata demikian kepada
Istrinya Maka Istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. tetapi
setelah Islam datang, Maka yang Haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan
istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------