Surat 5 ayat 32 – 34
32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang
itu (membunuh) orang lain[1], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi,
Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya[2]. dan Barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara
kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka
Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian
banyak diantara mereka sesudah itu[3] sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi.
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik[4], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang
demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat
mereka beroleh siksaan yang besar,
34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka)
sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surat 5 ayat 38 – 39
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri
itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya
Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Surat 5 ayat 45
45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At
Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada
kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu
(menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Yakni: membunuh orang bukan karena qishaash.
[2] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi
juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu
adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah
anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh
keturunannya.
[3] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang
nyata.
[4] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri;
dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat 17 ayat 33
33. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[5]. dan Barangsiapa
dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[6] kepada
ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Surat 2 ayat 178 – 179
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang
mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada
yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[7].
179. dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan)
hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Surat 4 ayat 92 – 93
92.
dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain),
kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[8], dan Barangsiapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat[9] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh
itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[10]. jika ia (si
terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan
kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada
keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya[11], Maka hendaklah ia (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan
adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
93.
dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[5] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash
membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
[6] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang
terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. qishaash ialah
mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang
membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar
diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya
dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya
dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban
sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh,
atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia
diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih. diat ialah
pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa
atau anggota badan.
[7] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash
itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang
terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat
diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang
membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di
akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
[8] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[9] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu
tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[10] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh
dari pembayaran diat.
[11] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh
hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan.
menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai
ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat 10 ayat 27
27. dan orang-orang yang mengerjakan kejahatan
(mendapat) Balasan yang setimpal dan mereka ditutupi kehinaan. tidak ada bagi
mereka seorang pelindungpun dari (azab) Allah, seakan-akan muka mereka ditutupi
dengan kepingan-kepingan malam yang gelap gelita. mereka Itulah penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.
Surat 16 ayat 126
126. dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan
Balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu[12]. akan tetapi jika
kamu bersabar, Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.
Surat 42 ayat 39 – 43
39. dan ( bagi) orang-orang yang apabila mereka
diperlakukan dengan zalim mereka membela diri.
40. dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang
serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik[13] Maka pahalanya atas
(tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.
41. dan Sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah
teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.
42. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat
zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. mereka itu
mendapat azab yang pedih.
43. tetapi orang yang bersabar dan mema'afkan, Sesungguhnya
(perbuatan ) yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diutamakan.
Surat 6 ayat 151
151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang
diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu
dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu
membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan
yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah
kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu
(sebab) yang benar[14]". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya
kamu memahami(nya)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[12] Maksudnya pembalasan yang dijatuhkan atas mereka
janganlah melebihi dari siksaan yang ditimpakan atas kita.
[13] Yang dimaksud berbuat baik di sini ialah berbuat baik
kepada orang yang berbuat jahat kepadanya
[14] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash
membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------