Surat 2 ayat 226 – 232
226. kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya[19]
diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada
isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227. dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak,
Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
228. wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'[20]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari
akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[21]. dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[19] Meng-ilaa' isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan
mencampuri isteri. dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak
disetubuhi dan tidak pula diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami
setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan
membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
[20] Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
[21] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab
terhadap keselamatan dan Kesejahteraan rumah tangga (Lihat surat An Nisaa' ayat
34).
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu
boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang
baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu
berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri)
tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya
tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[22]. Itulah
hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
230. kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang
kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan
suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak
ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali
jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
231. apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka
mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau
ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). janganlah kamu rujuki mereka
untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya mereka[23].
Barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan
ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu
Yaitu Al kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu
dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta
ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
232. apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa
iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan
bakal suaminya[24], apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan
cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di
antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. itu lebih baik bagimu dan lebih
suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Surat 2 ayat 234 – 237
234. orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya,
Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka[25] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
235. dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita
itu[26] dengan sindiran[27] atau kamu menyembunyi kan (keinginan mengawini mereka)
dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam
pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia,
kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf[28]. dan
janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyantun.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[22] Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan
penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran
yang disebut 'iwadh.
[23] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara
khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
[24] Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki
yang lain.
[25] Berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
[26] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[27] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah
wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena Talak bain,
sedang wanita yang dalam 'iddah Talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun
dengan sindiran.
[28] Perkataan sindiran yang baik.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
236. tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika
kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah
(pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang
miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. yang
demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
237. jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu
bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,
Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika
isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan
nikah[29], dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu
melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa
yang kamu kerjakan.
Surat 4 ayat 34
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri[30] ketika suaminya tidak ada, oleh karena
Allah telah memelihara (mereka)[31]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya[32], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[33]. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha besar.
Surat 33 ayat 49
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[34] dan
lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.
Surat 65 ayat 1 – 7
1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar)[35] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah
Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka
(diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[36].
Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru[37].
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[29]
Ialah suami atau wali. kalau Wali mema'afkan, Maka suami dibebaskan dari
membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang mema'afkan, Maka Dia
membayar seluruh mahar.
[30] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara
rahasia dan harta suaminya.
[31] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk
mempergauli isterinya dengan baik.
[32] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri.
nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[33] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang
dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat
tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak
bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak
meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan
cara yang lain dan seterusnya.
[34] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk
menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
[35] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu
suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234
dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[36] Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah
mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap
mertua, ipar, besan dan sebagainya.
[37] Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari
suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua
kali.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka
rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah
kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan
itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa
kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.
3. dan memberinya rezki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah
akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang
(dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap
sesuatu.
4. dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause)
di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya),
Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan
yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa
kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu,
dan Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus
kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
6. tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq)
itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka
bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah
kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu)
dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.
7. hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut
kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari
harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan sesudah kesempitan.