Imam Al Hakim


Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim al-Naisaburi (321 H/933 M - 405 H/1014 M) atau terkenal dengan sebutan Al-Hakim saja, adalah salah seorang imam di antara ulama-ulama hadits dan seorang penyusun kitab yang terkemuka di zamannya. Namanya lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Handawaihi bin Nu'aim al-Dhabbi al-Thahmani al-Naisaburi, juga terkenal dengan sebutan gelarnya Ibnu al-Baiyi.

BIOGRAFI    
Ia dilahirkan di Naisabur pada pagi Jumat, bertepatan dengan 3 Rabiul Awal pada tahun 321 H. Ia pernah dilantik sebagai hakim di Naisabur pada tahun 359 H, sehingga dikenal dengan nama "al-Hakim". Ia wafat juga di Naisabur pada tahun 405 H.

PENDIDIKAN AGAMA
Awal pendidikan ilmu agama didapatkannya dari ayah dan bapak saudaranya, kemudian ia berguru pula kepada Abu Hatim bin Hibban pada tahun 334 H. Ia juga disebutkan telah belajar ilmu fiqih kepada seorang ulama besar di Naisabur, yaitu Ali bin Sahal Muhammad bin Sulaiman al-Shaluki al-Syafi'i. Setelah itu pada tahun 340 H, ia berhijrah meninggalkan kampung halamannya menuju Irak. Di sana, ia mempelajari ilmu hadits dari Ali bin Ali bin Abi Khurairah, seorang faqih yang terkenal. Setelah menunaikan ibadah haji, ia kemudian bersafari mencari ilmu ke Khurasan dan negara-negara lain. Ia bertekad untuk mencari dan mengumpulkan hadits, hingga disebutkan bahwa ia telah mendengar hadits dari sejumlah besar para ulama, serta menurut riwayat gurunya berjumlah sekitar 1.000 orang.

KARYA KARYA
Terdapat banyak para ahli ilmu yang meriwayatkan hadits darinya, di antaranya Daruquthni, Abu Bakar Al-Qaffal Al-Syasy dan teman-temannya. Ia sentiasa bermuzakarah dan bermuhadharah bersama para ulama hadits, bahkan ia juga pernah bermubhahasah dengan Daruquthni. Selain itu, ia juga menghasilkan karya-karya berbentuk penulisan dalam pelbagai jenis ilmu. Di antara kitab-kitab karyanya yang terkenal, ialah Ma'rifat 'Ulum al-Hadits, al-Madkhal 'ala 'ilmi al-Shahih, al-Mustadrak 'ala al-Shahihain, Fadhail al-Imam al-Syafi'i, dan al-Amali.

BIGRAFI IMAM AL HAKIM SECARA JELASNYA
       Dia adalah Al Hafizh Muhammad bin Abdullah bin Hamdawaih bin Nu’aim bin Al Hakim, Abu Abdillah Adh-Dhabi Ath-Thahmani An-Naisaburi Asy-Syafi'i. Dia terkenal dengan (sebutan) Ibnu Al Bayyi’. 
        Dia lahir di Naisabur pada hari Senin, 3 Rabiul Awwal, tahun 321 H.

Perjalanannya dalam Menuntut Ilmu
        Al Hakim menuntut ilmu sejak kecil dengan dukungan ayah dan pamannya. Pertama kali dia menyimak hadits pada tahun 330 H. Dia minta didiktekan kepada Abu Hatim bin Hibban pada tahun 334 H, ketika dia berusia 13 tahun.
        Dia mendapatkan sanad-sanad ‘aali (sanad yang dekat dengan Rasulullah atau jumlah periwayatnya lebih sedikit dibanding dengan sanad yang lain-ed) di Khurasan, Irak, dan negeri-negeri di belakang sungai. Dia mendengar dari sekitar 2000 syaikh. Di Naisabur, dia mendengar dari  1000 syaikh, lalu pergi ke Irak pada usia 20 tahun. Dia tiba di sana beberapa saat setelah Ismail Ash-Shaffar meninggal dunia.
      Al Hakim meriwayatkan hadits dari ayahnya yang pernah melihat Imam Muslim (pengarang kitab Ash-shahih), juga dari Muhammad bin Ali Al Mudzakir, Muhammad bin Ya’qub Al Asham, Muhammad bin Ya’qub Asy-Syaibani bin Al Akhram, Muhammad bin Ahmad bin Balawaih Al Jallab, Abu Ja’far Muhammad bin Ash-Shaffar, dua teman Hasan bin Arafah (yaitu Ali bin Al Fadhl As-Saturi dan Ali bin Abdullah Al Hakimi), Ismail bin Muhammad Ar-Razi, Muhammad bin Al Qasim Al Ataki, Abu Ja’far Muhammad bin Muhammad bin Abdullah Al Baghdadi Al Jamal, Muhammad bin Al Mu`ammal Al Masarjasi, Muhammad bin Mahbub (seorang ahli hadits negeri Marwa), Abu Hamid Ahmad bin Ali bin Hasnawaih, Hasan bin Ya’qub Al Bukhari, Qasim bin Qasim As-Sayyari, Abu Bakar Ahmad bin Ishaq Ash-Shibghi, Ahmad bin Muhammad bin Abdus Al Anazi, Muhammad bin Ahmad Ash-Shairafi, Abu Al Walid Hassan bin Muhammad Al Faqih, Abu Ali Al Husain bin Ali An-Naisaburi Al Hafizh, Hajib bin Ahmad Ath-Thusi (akan tetapi dia tidak mendengar darinya), Ali bin Hamsyad Al Adl, Muhammad bin Shalih bin Hani, Abu An-Nadhr Muhammad bin Muhammad Al Faqih, Abu Amr Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq Al Baghdadi, Abu Bakar An-Najjad, Abdullah bin Darastawaih, Abu Sahal bin Ziyad, Abdul Baqi bin Qani’, Abdurrahman bin Hamdan Al Jallab (syaikhnya Hamadzan), Husain bin Hasan Ath-Thusi, Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Uqbah Asy-Syaibani, Muhammad bin Hatim bin Huzaimah Al Kasyi —seorang syaikh yang mengaku pernah bertemu dengan Abd bin Humaid— dan ulama-ulama lainnya. Al Hakim juga meriwayatkan dari Abu Thahir Az-Zabadi dan Qadhi Abu Bakar Al Jiri.
        Adapun mereka yang meriwayatkan hadits dari Al Hakim adalah: Ad-Daraquthni (yang juga termasuk salah seorang gurunya), Abu Al Fath bin Abu Al Fawaris, Abu Al Ala` Al Wasithi, Muhammad bin Ahmad bin Ya'qub, Abu Dzar Al Harawi, Abu Ya'la Al Khalili, Abu Bakar Al Baihaqi, Abu Al Qasim Al Qusyairi, Abu Shalih Al Muadzin, Zaki Abdul Hamid Al Bahiri, Mu`ammal bin Muhammad bin Abdul Wahid, Abu Al Fadhl Muhammad bin Ubaidillah Ash-Sharram, Utsman bin Muhammad Al Mahmi, Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Khalaf Asy-Syirazi, dan masih banyak lagi yang lain.
       Dia belajar riwayat kepada Ibnu Al Imam, Muhammad bin Abu Manshur Ash-Sharram, Abu Ali bin An-Naqqar (ahli qira`at Kufah), dan Abu Isa Bakkar (ahli qira`at Baghdad).
      Dia belajar fikih kepada Abu Ali bin Abu Hurairah, Abu Al Walid Hassan bin Muhammad, dan Abu Sahal Ash-Sha'luk.
      Dia belajar bidang-bidang hadits kepada Abu Ali Al Hafizh, Al Ja'abi, Abu Ahmad Al Hakim, Ad-Daraquthni, dan yang lain.
        Di antara guru-gurunya ada yang mengambil hadits darinya, yaitu Abu Ishaq Al Muzakki dan Ahmad bin Abu Utsman Al Hairi.
       Al Hakim juga mempunyai teman dari pembesar kalangan sufi, yaitu Ismail bin Nujaid, Ja’far Al Khaladi, dan Abu Utsman Al Maghribi.

Pujian Ulama terhadap Al Hakim
Banyak ulama yang memuji Abu Abdillah Al Hakim. Inilah komentar sebagian ulama tentang Al Hakim:
            Al Khathib berkata, “Dia termasuk orang yang terhormat, berilmu, berwawasan luas, dan ahli hadits. Dia banyak mengarang buku-buku tentang hadits.”
Al Khathib lalu berkata, “Dia adalah orang yang tsiqah (terpercaya).”
Abdul Ghafir bin Ismail berkata, “Dia pemimpin ahli hadits pada masanya, dan benar-benar pakar di dalamnya. Dia melanjutkan, “Rumahnya adalah rumah kebaikan, wara’, dan ilmu dalam Islam.” Dia juga berkata, “Dalam karya-karyanya yang terkenal, dia menyebutkan nama guru-gurunya.”Dia juga berkata, “Aku pernah mendengar guru-guru kami menyebut-nyebut saat-saat hidupnya. Mereka menuturkan bahwa para seniornya yang semasa dengannya, seperti Abu Sahal Ash-Sha'luki, Imam Ibnu Faurak, dan Imam-Imam lainnya telah mengutamakannya atas diri mereka. Mereka benar-benar mengakui kelebihannya dan menghormatinya."
        Muhammad bin Thahir Al Hafizh berkata, "Aku pernah bertanya kepada Mas’ad Az-Zanjani Al Hafizh di Makkah, 'Ada empat ahli hadits yang hidup sezaman, lalu siapakah di antara mereka yang paling ahli'?” Ia balik bertanya, 'Siapa saja mereka?' Aku menjawab, 'Ad-Daraquthni di Baghdad, Abdul Ghani di Mesir, Abu Abdillah bin Mandah di Asfahan, dan Abu Abdillah Al Hakim di Naisabur'. Dia pun terdiam, lalu berkata, Ad-Daraquthni adalah orang yang paling mengetahui ilal, Abdul Ghani adalah orang yang paling mengetahui nasab, Ibnu Mandah adalah orang yang paling banyak haditsnya dengan pengetahuan yang sempurna, sementara Al Hakim adalah orang yang paling bagus karyanya'.
Adz-Dzahabi berkata, “Dia seorang Imam ahli hadits, kritikus, sangat pandai, dan syaikhnya para muhaddits
Dia juga berkata, “Seorang ulama besar dan Imamnya para periwayat hadits.
Ibnu Katsir berkata, “Dia seorang ahli agama, orang yang dapat dipercaya, dapat menjaga diri, teliti (kuat hapalannya), objektif, dan wara
Khalil bin Abdullah Al Hafizh berkata, “Dia (Al Hakim) berdiskusi dengan Ad-Daraquthni dan suka dengannya. Dia orang yang tsiqah dan luas ilmunya. Karyanya hampir mencapai 500 juz.”
Dia berkata, "Aku pernah bertanya kepadanya, lalu dia menjawab, 'Jika kamu mempelajari bab tertentu, maka kamu harus memeriksanya lagi, karena usiaku telah tua'. Ternyata aku mendapati segala hal yang disampaikannya seperti lautan (lantaran sangat luasnya ilmunya)
As-Sam’ani berkata, “Dia salah seorang yang memiliki kelebihan dan berilmu, berpengetahuan, dan seorang ahli hadits. Dia banyak memiliki karya yang bagus dalam ilmu hadits dan ilmu-ilmu lainnya
Ibnu Khalkan berkata, “Dia seorang Imam hadits pada masanya dan penulis kitab-kitab yang belum pernah dikarang sebelumnya. Dia orang yang memiliki ilmu yang luas
Ibnu Nashirudin berkata, “Dia orang yang shaduq (jujur) As-Subki berkata, “Dia adalah Imam yang mulia dan ahli hadits yang mumpuni, bahkan para ulama menyepakati hal tersebut

Karya-Karya Ilmiahnya
       Al Hakim meninggalkan banyak karya yang bermanfaat, yang belum pernah dikarang sebelumnya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Khalkan. Di antaranya adalah:
1.         Al Arba’in
2.         Al Asma` Wa Al Kuna
3.         Al Iklil fi Dalail An-Nubuwwah
4.         Amali Al ’Asyiyyat
5.         Al Amali
6.         Tarikh Naisabur
7.         Ad-Du’a
8.         Su`alat Al Hakim li Ad-Daraquthni fi Al Jarh wa At-Ta’dil
9.         Su`alat Mas’ud As-Sajzi li Al Hakim
10.     Adh-Dhu’afa’
11.     Ilal Al Hadits
12.     Fadhail Fathimah
13.     Fawa`id Asy-Syuyukh
14.     Ma Tafarrada bihi Kullun min Al Imamain
15.     Al Madkhal ila ’Ilmi Ash-Shahih
16.     Al Madkhal ila Ma’rifati Al Mustadrak
17.     Muzakki Al Akhbar
18.     Mu’jam Asy-Syuyukh
19.     Al Mustadrak ala Ash-Shahihain (kitab Ini)
20.     Ma’rifah Ulum Al Hadits
21.     Al Ma’rifah fi Dzikri Al Mukhadhramin
22.     Maqtal Al Husain
23.     Manaqib Asy-Syafi'i

Tuduhan bahwa Al Hakim Seorang Penganut Syi'ah dan Rafidhah
Banyak ulama yang membela dan membantah tuduhan bahwa Al Hakim adalah orang yang berpihak pada Ali dan menolak (para sahabat yang lain).
Secara ringkas akan kami bahas masalah ini dengan memaparkan pembelaan para ulama terhadap Al Hakim.
Al Khathib berkata dalam Tarikh Baghdad, “Ibnu Al Bayyi’ (Al Hakim) cenderung ke Syi'ah."
Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad Al Armawi —orang yang sudah tua, shalih, memiliki keutamaan, dan alim— berkata kepada kami di Naisabur—, “Abu Abdillah Al Hakim telah menghimpun hadits-hadits yang dia sangka sesuai kriteria Al Bukhari dan Muslim, yang harus dinukil keduanya dalam kitab Shahih keduanya. Diantaranya hadits ath-thair dan hadits, 'Barangsiapa aku menjadi pelindungnya, maka Alilah yang mejadi pelindungnya '. Oleh karena itu, para Ashabul hadits mengingkari hadits-hadits tersebut. Mereka tidak mengindahkan perkataannya dan tidak pula membenarkan perbuatannya.
As-Sam’ani, dalam Al Ansab, berkata, “Dia orang yang berpaham Syi'ah.
Adz-Dzahabi berkata dalam Siyar A’lam An-Nubala`, "Menurutku sekali-kali tidak, dia bukan seorang Rafidhah, tetapi hanya cenderung ke Syi'ah.
Dia juga berkata dalam Mizan Al I’tidal, “Menurutku, Allah menyukai sikap yang adil (objektif). Orang ini (Al Hakim) bukanlah seorang Rafidhah, tetapi hanya seorang Syi'ah.
Dia kemudian berkata, “Dia terkenal sebagai orang Syi'ah, tapi tidak menyerang Al Bukhari dan Muslim.
Dia juga berkata, “Adapun tentang kejujurannya pada dirinya dan pengetahuannya tentang hal ini, merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama.
Prof. DR. Muwaffiq Abdullah pun turut mengomentari pendapat-pendapat ini dengan mengkritik dan mengklarifikasinya Berikut ini perkataannya:
Menurut pendapat kami, takhrij yang dilakukan oleh Al Hakim terhadap hadits ath-thair dalam Al Mustadrak hanyalah ijtihadnya. Adz-Dzahabi telah mengutip —dengan sanadnya— perkataan Abu Abdurrahman Asy-Syadziyakhi, "Aku pernah duduk di majelis Sayyid Abu Al Hasan, lalu Al Hakim ditanya tentang hadits Ath-Thair, dan dia menjawab, 'Tidak shahih, (karena) seandainya hadits itu shahih, maka tidak ada sahabat yang lebih utama daripada Ali setelah Nabi SAW'.
Adz-Dzahabi berkata, “Ini merupakan riwayat yang kuat. Lalu apa maksudnya Al Hakim menukil hadits ath-thair dalam Al Mustadrak? Seakan-akan dia menyelisihi ijtihadnya sendiri. Aku telah menghimpun jalur-jalur periwayatan hadits tersebut dalam satu juz dan jalur-jalur hadits, 'Barangsiapa aku menjadi pelindungnya,' yang lebih shahih'.
Dia juga berkata dalam Tadzkirah Al Huffazh, “Hadits ath-thair memiliki jalur periwayatan yang sangat banyak. Aku telah menghimpunnya secara khusus dalam satu buku. Secara keseluruhan hadits tersebut memiliki dasar. Adapun Hadits, 'Barangsiapa yang aku menjadi pelindungnya', juga memiliki jalur-jalur yang baik, yang telah aku himpun secara khusus dalam satu buku.
As-Subki dalam Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al Kubra membela Al Hakim. Dia membantah orang yang menuduhnya sebagai Rafidhah. Dia berkata, “Menyatakan bahwa hadits ath-thair merupakan hadits dha’if, adalah tidak baik. Aku telah melihat komentar Al Hafizh Shalahuddin Khalil bin Kaikaldi Al Ala’i, setelah menyebutkan takhrij At-Tirmidzi terhadap hadits tersebut. Aku juga telah memeriksa pernyataan An-Nasa`i dalam Khashaish Ali yang menyatakan bahwa yang benar hadits tersebut barangkali sampai kepada derajat hasan, atau bisa jadi dha'if, tapi masih bisa ditolelir."
Dia melanjutkan, “Menyatakan bahwa hadits tersebut maudhu’ dari seluruh jalurnya adalah tidak benar.
Dia juga berkata, “Aku  pun merenung perihal Al Hakim, lalu Allah mengilhamkan kepada diriku bahwa orang ini (Al Hakim) terlalu cenderung kepada Ali melebihi batas kecenderungan yang diperbolehkan syariat Aku tidak mengatakan bahwa dia sampai merendahkan Abu Bakar, Umar dan Utsman, tidak juga mengutamakan Ali atas Abu Bakar dan Umar, tidak juga atas Utsman, karena aku melihat dalam kitabnya yang berjudul Al Arba’in, dia membuat bab khusus tentang keutamaan Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Dia mengistimewakan mereka di antara para sahabat. Dia juga mengutamakan Utsman atas Ali dalam kitabnya, Al Mustadrak. Juga menyebutkan keutamaan Thalhah dan Zubair serta Abdullah bin Amr bin Ash. Jadi, dugaan yang kuat adalah, dia bukan seorang Rafidhah.
Adapun tentang kecenderungannya yang berlebih-lebihan terhadap Ali, tidak sampai kepada bid’ah. Aku bisa mengatakan bahwa yang dimaksud Al Khathib adalah, bahwa Al Hakim sekadar cenderung berlebihan terhadap Ali. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa Al Hakim orang yangtsiqah (terpercaya), sebab jika dia berkeyakinan bahwa Al Hakim adalah seorang Rafidhah, tentulah dia menganggapnya cacat, terlebih untuk orang yang menolak riwayat ahli bid’ah. Jadi, menurut kami perkataan Al Khathib mendekati kebenaran.
Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah:
  1. Perkataan Al Khathib dalam kitab Tarikh Baghdad, “Ibnu Al Bayyi’ (Al Hakim) adalah orang yang cenderung kepada Syi'ah,” berpedoman pada penukilan Al Hakim terhadap hadits ath-thair dan hadits, "Barangsiapa aku menjadi pelindungnya." Sebagaimana yang dia sebutkan dalam Tarikh Baghdad, “Ahli hadits mengingkari Al Hakim, tidak mengindahkan perkataannya dan tidak membenarkan perbuatannya,” sebagaimana dikutip dari Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad Al Armawi
Kita pun bertanya-tanya, “Apakah hanya Al Hakim satu-satunya yang menukil hadits ath-thair? Ataukah ada ulama hadits sebelumnya yang mendahuluinya?" At-Tirmidzi telah meriwayatkannya dalam Al Manaqib (5/300) dan An-Nasa`i dalam Khasha`ish Ali (no 10). Mengapa hanya Al Hakim yang dituduh Syi'ah dan dilontarkan kepadanya berbagai keraguan lantaran ia meriwayatkan hadits ath-thair, sementara ulama-ulama lainnya yang hidup sebelumnya tidak dituduh demikian?”
Adapun hadits, "Barangsiapa aku menjadi pelindungnya," merupakan hadits shahih  yang diriwayatkan Imam Ahmad dan yang lain. Mengapa ahli hadits mengingkarinya, tidak mengindahkan perkataannya dan tidak pula membenarkan perbuatannya? Mengapa mereka tidak mengingkari Imam Ahmad dan ahli hadits lainnya yang menukil hadits tersebut? Padahal yang lebih tepat bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih
  1. Riwayat yang disebutkan oleh Adz-Dzahabi dari Ibnu Thahir Al Maqdisi, bahwa dia bertanya kepada Abu Ismail Abdullah bin Muhammad Al Harawi tentang Abu Abdillah Al Hakim, lalu dia (Abu Ismail) menjawab, “Orang yang tsiqah dalam hadits, tapi seorang Rafidhah yang jelek.” Cacat ini tertolak karena beberapa sebab, diantaranya:
Pertama, Muhammad bin Thahir Al Maqdisi telah berpikir secara rasional, yang telah kami komentari. Jadi, pernyataannya tentang Al Hakim dalam masalah ini tidak dapat diterima.
Kedua, Abu Ismail Abdullah bin Muhammad Al Harawi adalah sebagaimana digambarkan oleh Adz-Dzahabi, “Seorang ahlul atsar fanatik yang suka mendiskreditkan ahli kalam.”
Seperti yang telah diketahui bahwa Al Hakim merupakan orang yang berakidah Asy’ariyyah, maka pernyataannya tentang Al Hakim tidak bisa diterima kecuali dengan dalil yang jelas, yang menyatakan bahwa dia berliran Syi'ah atau Rafidhah.
Disamping itu, Syaikhul Islam Al Harawi merupakan penganut madzhab Hanbali yang fanatik, dia pernah berkata,
Aku seorang penganut Hanbali,
baik ketika hidup maupun setelah mati.
Karena itu wasiatku kepada orang-orang,
hendaklah mereka bermadzhab Hanbali.
            Sementara itu, Al Hakim bermadzhab Asy-Syafi'i.
Tentang perkataan Ibnu Thahir, “Dia sangat fanatik terhadap Syi'ah dalam batinnya dan menampakkan ketidaksukaannya terhadap masalah mereka (para sahabat) yang lebih utama, dan masalah khilafah. Secara umum dia bersikap negatif terhadap Muawiyah RA dan keluarganya, Ibnu  Thahir Al Maqdisi berpikir rasional, yang tidak pantas untuk menyerang Al Hakim. Disamping itu, dalam sikapnya mencela akidah Al Hakim, dia berargumen dengan dalil yang justru membela Al Hakim, bukan menyerangnya.
Diriwayatkan dari Abu Abdirrahman As-Sulami perkataannya: Aku masuk menemui Al Hakim ketika dia sedang berada di rumahnya. Dia tidak bisa keluar ke masjid karena (dicekal oleh) para pendukung Abu Abdullah bin Karram. Aku katakan kepadanya, “Seandainya engkau keluar dan mendiktekan suatu hadits tentang keutamaan orang ini (Abu Abdillah bin Karram), tentu engkau terbebas dari ujian (pencekalan) ini.” Al Hakim lalu berkata, “Itu tidak datang dari hatiku, itu tidak datang dari hatiku.”
Aku tidak tahu hubungan riwayat ini dengan ke-Syi'ah-an Al Hakim. Sesungguhnya riwayat ini merupakan dalil kebenaran Al Hakim dan kelurusan akidahnya, karena dia menolak bersikap munafik (yaitu mendiktekan keutamaan Muhammad bin Karram).
Selain itu, telah diuraikan kutipan perkataan As-Subki, “Aku melihat dalam kitabnya yang berjudul Al Arba’in, suatu bab yang menjelaskan keutamaan Abu Bakar, Umar, serta Utsman. Dia mengistimewakan mereka di antara para sahabat. Di dalam Al Mustadrak, dia juga menjelaskan keutamaan Utsman atas Ali RA. Disamping itu, dia menukil beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan Utsman. Dia juga menjelaskan keutamaan Thalhah, Zubair, dan Abdullah bin Amr bin Ash.
Bukti-bukti yang diuraikan tersebut, yakni yang mencela akidah Al Hakim, tidak layak dijadikan sebagai dalil untuk mengatakan bahwa dia seorang penganut Syi'ah, apalagi Rafidhah.
Disamping itu, menuduh akidah seorang muslim merupakan hal yang sangat berbahaya, memerlukan bukti, penjelasan, serta dalil yang kuat. Bagaimana jika muslim tersebut adalah salah seorang Imam agama ini, salah satu tokoh penyebar Sunnah, dan ulama-ulama semasanya mengakui bahwa dia seorang ahli hadits yang tsiqah? Apalagi dia terkenal dengan ketakwaan dan kebaikannya, bahkan mereka mengutamakannya atas diri mereka? Dia juga memiliki banyak karya yang membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh orang-orang kepadanya bertentangan dengan penjelasan yang terdapat dalam karya-karyanya tersebut.
Sungguh aku heran dengan Adz-Dzahabi, bagaimana mungkin dia menyebutkan sebagian riwayat ini tanpa mengomentarinya secara ilmiah? Dia memang telah membantah sebagiannya dan melemahkannya, tetapi sesungguhnya yang dituntut darinya adalah, tidak pantas dia berkata (tentang Imam seperti Al Hakim), “Seorang penganut Syi'ah, tapi bukan Rafidhah,” tanpa memberikan dalil yang kuat atas tuduhannya terhadap Al Hakim sebagai seorang Syi'ah.

Wafatnya
Abu Abdillah Al Hakim wafat setelah meninggalkan karya-karya ilmiahnya kepada kita yang sangat bernilai.
As-Subki berkata dalam Thabaqat Asy-Syafi’iyyah, “Benar dia wafat pada tahun 405 H. Namun ada yang mengatakan tahun 403 H.”