Imam Abu Hanifah ( 80 – 150 H )yang dikenal dengan dengan
sebutan Imam Hanafi bernama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi, lahir
di Irak pada tahun 80 Hijriah (699 M), pada masa kekhalifahan Bani Umayyah
Abdul Malik bin Marwan. Beliau digelari Abu Hanifah (suci dan lurus) karena
kesungguhannya dalam beribadah sejak masa kecilnya, berakhlak mulia serta
menjauhi perbuatan dosa dan keji. dan mazhab fiqhinya dinamakan Mazhab Hanafi.
Gelar ini merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, dimana suatu saat
ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali
r.a yang saat itu sedang menetap di Kufa akibat pertikaian politik yang
mengguncang ummat islam pada saat itu, Ali r.a mendoakan agar keturunan Tsabit
kelak akan menjadi orang orang yang utama di zamannya, dan doa itu pun terkabul
dengan hadirnya Imam hanafi, namun tak lama kemudian ayahnya meninggal dunia.
Pada masa remajanya, dengan segala
kecemerlangan otaknya Imam Hanafi telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu
pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam, kendati beliau anak
seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah,
begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih
banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.
Disamping kesungguhannya dalam
menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan
ilmu hikmah, yang telah mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu
diakui oleh ulama ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman yang mempercayakannya
untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya
tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i ” Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka
seluruh ulama fiqh “. karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum
islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya
berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta
menetapkan hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan
beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut. Jumlah hukum yang telah disusun
oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan
urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.
Metode
yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal
pokok :
1. Al
Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Sunnah
Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
3. Fatwa
sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan
mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya.
Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
4. Qiyas
(Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran,
Hadis maupun Aqwal Asshabah.
5.
Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain
yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut
berlawanan dengan Nash.
6. Ijma’
yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7. ‘Urf
yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada
nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
Karya
besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam
dan Musnad Fiqh Akhbar.
Mazhab
Hanafi ialah salah satu mazhab fiqh dalam Islam Sunni. Mazhab ini
didirikan oleh Imam Abu Hanifah yang bernama lengkap Abu Hanifah bin Nu'man bin
Tsabit Al-Taimi Al-Kufi, dan terkenal sebagai mazhab yang paling terbuka kepada
ide modern. Mazhab ini diamalkan terutama sekali di kalangan orang Islam Sunni
Mesir, Turki, anak-benua India, Tiongkok dan sebagian Afrika Barat, walaupun
pelajar Islam seluruh dunia belajar dan melihat pendapatnya mengenai amalan
Islam. Mazhab Hanafi merupakan mazhab terbesar dengan 30%
pengikut.
Metodologi Fiqh Abu Hanifah
Dasar-dasar
Abu Hanifah dalam Menetapkan suatu hukum fiqh bisa dilihat dari urutan berikut:
- Al-Qur'an
- Sunnah, dimana beliau selalu mengambil sunnah
yang mutawatir/masyhur. Beliau mengambil sunnah yang diriwayatkan secara
ahad hanya bila rawi darinya tsiqah.
- Pendapat para Sahabat Nabi (Atsar)
- Qiyas
- Istihsan
- Ijma' para ulama
- Urf masyarakat muslim
Hubungan dengan Mazhab yang Lain
Kehadiran
mazhab-mazhab ini mungkin tidak bisa dilihat sebagai perbedaan mutlak seperti
dalam agama Kristen (Protestan dan Katolik) dan beberapa agama lain. Sebaliknya
ini merupakan perbedaan melalui pendapat logika dan ide dalam memahami Islam.
Perkara pokok seperti akidah atau tauhid masih sama dan tidak berubah.