KOTA MEKAH


       Mekah pada zaman kuno terletak di garis lalu lintas perdagangan antara Yaman (Arab selatan) dan Syam dekat Lautan Tengah. Kedua Negara ini zaman dahulu telah mencapai peradaban yang tinggi dan dihubungkan oleh beberapa negeri-negeri kecil antara lain adalah Mekah. Dipandang dari segi geografis, kota mekah hamper terletak ditengah tengah jazirah Arab. Oleh karena itu kabilah kabilah arab dari segala penjuru tidaklah terlalu sulit mencapai Mekah ini, seperti halnya juga penduduk kota mekah, tidaklah amat sukar bagi mereka bepergian kenegeri-negeri tetangganya seperti Syam , Hirah dan Yaman. Tidaklah mengherankan bilamana semangat dagang berkembang dikalangan penduduk mekah.

     Dalam kota mekah itu terdapat Rumah Suci yang disebut Baitullah atau “Ka’bah “ . Bangsa arab pada umumnya sangat memuliakan tempat suci ini. Pembinaan Baitullah ini menurut sejarah islam dilakukan oleh Nabi Ibrahim as bersama putranya Isma,il as. Isma.il as kemudian kawin dengan penduduk mekah dari suku jurhum yang ber asal dari Yaman dan terus menetap di kota ini turun temurun. Keturunan Nabi Isma,il ini disebut bani Isma,il atau Adnaniyyun.
     Pada waktu bendungan besar di Ma’arib diarabia selatan (Yaman) pecah dan menimbulkan mala petaka yang besar pada penduduknya, maka kabilah kabilah Arab selatan (yaman) ini berbondong bondong meninggalkan daerahnya menuju Arab Utara. Diantara mereka satu rombongan yang dipimpin oleh Harist bin Amir yang bergelar Khuza’ah berpindah menuju Mekah, mereka berhasil mengalahkan penduduk Mekah (suku jurhum) dan seterusnya menjadi penguasa atas negeri ini turun temurun.
     Dalam masa pemerintahan Khuza’ah inilah bani Isma,il berkembang biak dan dengan berangsur angsur mereka meninggalkan negeri ini bertebaran kepelosok pelosok jazirah Arab. Hanya yang tinggal dikota ini dari bani Isma.il ialah suku Quraisy. Mereka sama sekali tidak mempunyai kekuasaan atas kota Mekah ini dan juga atas “Ka’bah”
     Kira kira abad ke 5 Masehi seorang pemimpin kabilah quraisy yang bernama Qushai telah berhasil merebut kekuasaan kota Mekah dari tangan kaum Khuza’ah, setelah mereka berabad abad lamanyamengusai kota Mekah. Kekuasaan yang direbutnya itu meliputi bidang pemerintahan dan keagamaan. Dengan demikian Qushai menjadi pemimpin Agama dan pemerintahan kota Mekah.

     Dibidang pemerintahan Qushai meletakkan dasar dasar demokrasi, dia membagi bagi kekuasaan antara pemimpin Quraisy, untuk tempat bermusyawarah para pemimpin itu dibangunnya balai permusyawaratan yang mereka namakan “ Daarun nadwah” . Di tempat inilah mereka membahas memecahkan segala persoalan persoalan yang timbul dalam masyarakat. Ketua dari balai ini adalah Qushai sendiri. Kekuasaan dan kepemimpinan atas kota Mekah mendapat dukungan dari segenap kabilah kabilah Arab.

     Pada masa masa selanjutnay nampaklah pertumbuhan kota mekah dengan organisasinya yang sederhana itu, lebih lebih sesudah kerajaan Himyariah di Arabia Selatan mulai runtuh kira kira pada permualaan abad ke 6 Masehi. Kesadaran bahwa kepentingan atas kota harus lebih diutamakan dari kepentingan suku sendiri, begitu pula tumbuh pada penduduk Mekah, segala sengketa antara mereka selalu dapat diselesaikan secara damai. Mereka menghindari dari terjadinya pertumpahan darah didaerah kota Mekah, karena hal itu berarti menodai kota Mekah ini. Yang sudah menjadi kepercayaan sejak berabad abad lamanya selain pada itu merekapun sangat berkepentingan akan ketentraman kota Mekah ini.Setiap tahun pada bulan bulan Haji bangsa arab dari segala penjuru, datang berkunjung keMekah ini sebagai suatu kewajiban Agama. Tidak sedikit kenuntungan penduduk Mekah dari hasil kunjungan keagamaan ini. Kunjungan itu berjalan lancer bilamana keadaan kota Mekah itu aman dan tentram serta kesuciannya senantiasa terpelihara. Kaum Quraisyiyah yang di beri kepercayaan oleh bangsa Arab untuk menjaga kesucian dan keamanan kota Mekah ini.

      Mengenai keagamaan, sejak qushai berhasil menggulingkan kekuasaan orang orang khuza,ah. Dialah yang memegang pimpinan Agama. Bangsa Arab mengakui bahwa hak pemeliharaan atas ka’bah dalam kota Mekah itu hanya pada keturunan nabi Isma,il as. Karena itu tindakan qushai mengambil alihkekuasaan atas ka’bah dari orang orang khuza’ah segera dibenarkan dan di akui oleh bangsa bangsa Arab, karena Qushai adalah keturunan nabi Isma,il as, dengan demikian hanya dialah yang berhak menjaga, membuka dan menutup pintu ka’bah serta memimpin upacara kebaktian terhadap rumah suci itu, setelah qushai meninggal, pimpinan atas ka’bah dilanjutkan oleh keturunannya.