seorang laki laki boleh kawin lebih dari satu apabila mampu dan adil


    Surat   ayat   3 – 4
3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[15], Maka (kawinilah) seorang saja[16], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.4. berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[17]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[15] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[16] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[17] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.  
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pengertian  Perkawinan atau menikah menurut bahasa adalah menghimpun, menggabungkan atau mengumpulkan.
Menurut Syara’ ialah Akad yang menghalalkan pergaulan dan memastikan hak dan kewajiban serta kerja sama antara seorang laki laki dengan seorang perempuan yang bukan muhrim.

Hukum menikah  ada lima yaitu :
1. Jaiz (boleh). Ini hukum asal.
2. Sunat, bagi orang yang menghendaki / membutuhkannya serta mampu mengeluarkan biaya (maskawin & nafkah).
3. Wajib, bagi orang yang cukup biaya dan ia takut tergoda akan perbuatan zina.
4. Makruh, bagi orang yang tidak mampu akan biaya/nafkah.
5. Haram, bagi orang yang bermaksud menyakiti perempuan yang akan dinikahinya. Atau menikah dengan orang   yang tidak sah dinikahinya.

         Nabi bersabda : 
Artinya :”Wanita dinikahi karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikkannya, dan agamanya, kemudian perhatikanlah wanita yang beragama (kuat), tentu kamu bahagia.(HR Mutafaqa alaih)
         Nabi bersabda : 
Artinya : “Bila kamu datangi (anakmu dilamar oleh) laki laki yang kamu senangi agama dan akhlaqnya, nikahkanlah mereka ! Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar”. (HR Turmudzi, Ahmad).

RUKUN  NIKAH  ADA LIMA  Yaitu :
1. Pengantin laki laki.
2. Pengantin perempuan.
3. Wali.
4. Dua orang saksi.
5. Sigat (Ijab qabul).

Tertib Wali :
1. Ayah (pengantin perempuan.             6. Anak laki laki dari saudara laki laki sebapak.
2. Kakek mempelai perempuan.            7. Paman dari pihak bapak.
3. Saudara kandung laki laki.                  8. Anak laki laki dari paman pihak bapak.
4. Saudara laki laki sebapak.                  9. Hakim.
5. Anak laki laki dari saudara laki laki kandung (kemenakan).

Wali Adol
Yaitu wali yang tidak mau (keberatan) menikahkan anaknya , bila seorang perempuan telah meminta kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki laki yang setaraf (kufu) dan wali itu berkeberatan dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkannya.
      Sabda nabi :  
 Artinya : “Nikah hanya sah dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil, Jika wali wali itu bersengketa (berkeberatan), maka sultan (hakim)  lah wali wanita yang tidak mempunyai wali. (R Daruquthni).

Tata  Cara menyambut Kelahiran Bayi
1. Sunat bagi seorang muslim segera menyampaikan selamat kepada keluarga yang melahirkan bayi. 
            surat  11  ayat  69 – 71
  69. dan Sesungguhnya utusan-utusan Kami (malaikat-malaikat) telah datang kepada lbrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: "Selamat." Ibrahim menjawab: "Selamatlah," Maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang.  
  70. Maka tatkala dilihatnya tangan mereka tidak menjamahnya, Ibrahim memandang aneh perbuatan mereka, dan merasa takut kepada mereka. Malaikat itu berkata: "Jangan kamu takut, Sesungguhnya Kami adalah (malaikat-ma]aikat) yang diutus kepada kaum Luth."
  71. dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu Dia tersenyum, Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya'qub.

           Surat   ayat  39
  39. kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya): "Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat[18] (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi Termasuk keturunan orang-orang saleh".
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  [18] Maksudnya: membenarkan kedatangan seorang Nabi yang diciptakan dengan kalimat kun (jadilah) tanpa bapak Yaitu Nabi Isa a.s.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
           Surat  19  ayat 7
  7. Hai Zakaria, Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptaka orang yang serupa dengan Dia.

2. Di sunatkan Adzan dikuping sebelah kanan bayi dan Iqamah dikuping sebelah kiri langsung setelah lahir.
3. Di sunatkan menyuapi bayi dengan madu/ buah buahan yang manis dan halus.        
4. Disunatkan menyukur rambut bayi (Aqiqah)dan menyedekahkan uang seharga emas atau perak seberat rambut itu.
5. Memberi nama dengan nama yang baik dan manis.

Maksud dari Aqiqah ialah  mencukur rambut, dan lihat penghuni Al A’raaf.
      Sabda nabi : 

Dari ali r.a. bahwasannya nabi saw bersabda : Tiga orang terlepas dari hukum: orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh,  kanak kanak sampai ia balig” (Riwayat Abu daud dan Nasai ).