Surat 4 ayat 3 – 4
3. dan
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil[15], Maka (kawinilah) seorang saja[16], atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.4.
berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan[17]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[15] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni
isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[16] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat
tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan
oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai
empat orang saja.
[17] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya
ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan
dengan ikhlas.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengertian Perkawinan
atau menikah menurut
bahasa adalah menghimpun, menggabungkan atau
mengumpulkan.
Menurut Syara’ ialah Akad
yang menghalalkan pergaulan dan memastikan hak dan kewajiban serta kerja sama antara seorang laki
laki dengan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Hukum menikah ada
lima yaitu :
1. Jaiz (boleh). Ini hukum asal.
2. Sunat,
bagi orang yang menghendaki / membutuhkannya serta mampu mengeluarkan biaya (maskawin & nafkah).
3. Wajib,
bagi orang yang cukup biaya dan ia takut tergoda akan perbuatan zina.
4. Makruh,
bagi orang yang tidak mampu akan biaya/nafkah.
5. Haram,
bagi orang yang bermaksud menyakiti perempuan yang akan dinikahinya. Atau menikah dengan orang yang tidak sah
dinikahinya.
Nabi
bersabda :
Artinya :”Wanita dinikahi karena empat hal, karena
hartanya, keturunannya, kecantikkannya,
dan agamanya, kemudian perhatikanlah wanita yang beragama (kuat), tentu kamu bahagia.(HR Mutafaqa alaih)
Nabi
bersabda :
Artinya : “Bila kamu datangi (anakmu dilamar oleh) laki
laki yang kamu senangi agama dan
akhlaqnya, nikahkanlah mereka ! Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar”. (HR Turmudzi,
Ahmad).
RUKUN NIKAH ADA LIMA Yaitu :
1. Pengantin laki laki.
2. Pengantin perempuan.
3. Wali.
4. Dua orang saksi.
5. Sigat (Ijab qabul).
Tertib Wali :
1. Ayah (pengantin perempuan. 6. Anak laki laki dari saudara laki
laki sebapak.
2. Kakek mempelai
perempuan. 7. Paman dari pihak bapak.
3. Saudara kandung laki
laki. 8. Anak laki laki dari paman pihak
bapak.
4. Saudara laki laki
sebapak. 9. Hakim.
5. Anak laki laki dari saudara laki laki kandung
(kemenakan).
Wali Adol
Yaitu wali yang tidak mau (keberatan) menikahkan anaknya ,
bila seorang perempuan telah meminta
kepada walinya untuk dinikahkan dengan seorang laki laki yang setaraf (kufu)
dan wali itu berkeberatan dengan
tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkannya.
Sabda nabi :
Artinya : “Nikah hanya sah dengan seorang wali dan
dua orang saksi yang adil, Jika wali
wali itu bersengketa (berkeberatan), maka sultan (hakim) lah wali wanita yang tidak mempunyai wali. (R Daruquthni).
Tata Cara
menyambut Kelahiran Bayi
1. Sunat bagi
seorang muslim segera menyampaikan selamat kepada keluarga yang melahirkan bayi.
surat 11 ayat 69 – 71
69. dan Sesungguhnya utusan-utusan Kami
(malaikat-malaikat) telah datang kepada lbrahim dengan membawa kabar gembira, mereka
mengucapkan: "Selamat." Ibrahim menjawab: "Selamatlah," Maka tidak
lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang.
70.
Maka tatkala dilihatnya tangan mereka tidak menjamahnya, Ibrahim memandang aneh
perbuatan mereka, dan merasa takut kepada mereka. Malaikat itu berkata:
"Jangan kamu takut,
Sesungguhnya Kami adalah (malaikat-ma]aikat) yang diutus kepada kaum
Luth."
71.
dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu Dia tersenyum, Maka Kami sampaikan
kepadanya berita gembira tentang
(kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya'qub.
Surat 3 ayat 39
39.
kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri
melakukan shalat di mihrab
(katanya): "Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya,
yang membenarkan kalimat[18] (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri
(dari hawa nafsu) dan seorang Nabi Termasuk keturunan
orang-orang saleh".
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[18] Maksudnya: membenarkan kedatangan seorang Nabi yang diciptakan dengan
kalimat kun (jadilah) tanpa bapak Yaitu Nabi Isa a.s.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat 19 ayat 7
7. Hai
Zakaria, Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang
sebelumnya Kami belum pernah menciptaka orang
yang serupa dengan Dia.
2. Di
sunatkan Adzan dikuping sebelah kanan bayi dan Iqamah dikuping sebelah kiri
langsung setelah lahir.
3. Di
sunatkan menyuapi bayi dengan madu/ buah buahan yang manis dan halus.
4. Disunatkan
menyukur rambut bayi (Aqiqah)dan menyedekahkan uang seharga emas atau perak seberat rambut itu.
5. Memberi
nama dengan nama yang baik dan manis.
Maksud dari Aqiqah ialah mencukur
rambut, dan lihat penghuni Al A’raaf.
Sabda
nabi :
Dari ali r.a. bahwasannya nabi saw bersabda : Tiga orang
terlepas dari hukum: orang yang
sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, kanak kanak sampai ia balig” (Riwayat Abu daud dan
Nasai ).