Surat 4 ayat 22 – 28
22. dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).
23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan[1]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu
yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang
bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[2] (Allah telah menetapkan hukum
itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang
demikian[3] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[4]. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.
25. dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang
tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia
boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[5],
karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin
mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri,
bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,
adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke
atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu
perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang
dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur
ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
[2] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya
tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[3] Ialah: selain dari macam-macam wanita yang tersebut
dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24.
[4] Ialah: menambah, mengurangi atau tidak membayar sama
sekali maskawin yang telah ditetapkan.
[5] Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu
adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa dan sama-sama beriman.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
26. Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu,
dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para Nabi dan
shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
27. dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang
yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya
(dari kebenaran).
28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu[6], dan
manusia dijadikan bersifat lemah.
Surat 2 ayat 221 – 223
221. dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia
menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
222. mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri[7] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci[8]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
223. isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu
bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana
saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan
berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
Surat 5 ayat 5
5. pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan[9] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa
yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah
amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Surat 60 ayat 10 – 11
10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah
kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan
mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi
orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan
tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan
janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu
bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah
hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[6] Yaitu dalam syari'at di antaranya boleh menikahi budak
bila telah cukup syarat-syaratnya.
[7] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[8] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah
berhenti darah keluar.
[9] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
[10] Sebelum ghanimah dibagikan kepada lima golongan yang
berhak, dibayar lebih dulu mahar-mahar kepada suami-suami yang isteri-isteri
mereka lari ke daerah kafir.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada
orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka Maka bayarkanlah kepada
orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar[10].
dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
Surat 24 ayat 32 – 33
32. dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[11] diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi
Maha mengetahui.
33. dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian,
hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[12], jika kamu mengetahui ada
kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah
yang dikaruniakan-Nya kepadamu[13]. dan janganlah kamu paksa budak-budak
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian,
karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa
mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
(kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[14]
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[11] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau
wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
[12] Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan
perbudakan, Yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan,
dengan Perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan.
Pemilik budak itu hendaklah menerima Perjanjian itu kalau budak itu menurut
penglihatannya sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta yang halal.
[13] Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah
budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta
lainnya.
[14] Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita
yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak
mengulangi perbuatannya itu lagi.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------