Surat 2 ayat 180 – 182
180. diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu
kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[38], (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
181. Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia
mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang
mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
182. (akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang
Berwasiat itu, Berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan[39]
antara mereka, Maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang
Surat 2 ayat 240 – 242
240. dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara
kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah Berwasiat untuk isteri-isterinya,
(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari
rumahnya). akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), Maka tidak ada dosa bagimu
(wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf
terhadap diri mereka. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
241. kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah
diberikan oleh suaminya) mut'ah[40] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu
kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
242. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya
(hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya.
Surat 5 ayat 106 – 108
106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang
kamu menghadapi kematian, sedang Dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat
itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang
berlainan agama dengan kamu[41], jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu
kamu ditimpa bahaya kematian. kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang
(untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu
ragu-ragu: "(Demi Allah) Kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga
yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun Dia karib kerabat, dan
tidak (pula) Kami Menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya Kami kalau
demikian tentulah Termasuk orang-orang yang berdosa".
107. jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat
dosa[42], Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih
dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya,
lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian Kami
labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan Kami tidak
melanggar batas, Sesungguhnya Kami kalau demikian tentulah Termasuk orang yang
Menganiaya diri sendiri".
108. itu lebih dekat untuk (menjadikan Para saksi)
mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk
menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris)
sesudah mereka bersumpah[43]. dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah
(perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[38] Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi
sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan
dengan ayat mewaris.
[39] Mendamaikan ialah menyuruh orang yang Berwasiat
Berlaku adil dalam Mewasiatkan sesuai dengan batas-batas yang ditentukan
syara'.
[40] Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh
suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai
dengan kemampuannya.
[41] Ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan
kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan
saksi.
[42] Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya,
dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.
[43] Maksud sumpah itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang
berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari
karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat
Balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------