Surat 4 ayat 19 – 21
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa[45] dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[46]. dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
20. dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri
yang lain [47], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka
harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang
sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang
Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
21. bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal
sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri.
dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat.
Surat 4 ayat 34 – 35
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri[48] ketika suaminya tidak ada, oleh karena
Allah telah memelihara (mereka)[49]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya[50], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,
dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[51]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha besar.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[45] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita
tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah
apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota
keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri
atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak
dibolehkan kawin lagi.
[46] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
[47] Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak
disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri
yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, Namun meminta kembali
pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
[48] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara
rahasia dan harta suaminya.
[49] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk
mempergauli isterinya dengan baik.
[50] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri.
nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[51] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang
dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat
tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak
bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak
meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan
cara yang lain dan seterusnya.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------