Mekah pada
zaman kuno terletak di garis lalu lintas perdagangan antara Yaman (Arab
selatan) dan Syam dekat Lautan Tengah. Kedua Negara ini zaman dahulu telah
mencapai peradaban yang tinggi dan dihubungkan oleh beberapa negeri-negeri
kecil antara lain adalah Mekah. Dipandang dari segi geografis, kota mekah
hamper terletak ditengah tengah jazirah Arab. Oleh karena itu kabilah kabilah
arab dari segala penjuru tidaklah terlalu sulit mencapai Mekah ini, seperti
halnya juga penduduk kota mekah, tidaklah amat sukar bagi mereka bepergian
kenegeri-negeri tetangganya seperti Syam , Hirah dan Yaman. Tidaklah
mengherankan bilamana semangat dagang berkembang dikalangan penduduk mekah.
Dalam
kota mekah itu terdapat Rumah Suci yang disebut Baitullah atau “Ka’bah “ .
Bangsa arab pada umumnya sangat memuliakan tempat suci ini. Pembinaan Baitullah
ini menurut sejarah islam dilakukan oleh Nabi Ibrahim as bersama putranya
Isma,il as. Isma.il as kemudian kawin dengan penduduk mekah dari suku jurhum
yang ber asal dari Yaman dan terus menetap di kota ini turun temurun. Keturunan
Nabi Isma,il ini disebut bani Isma,il atau Adnaniyyun.
Pada
waktu bendungan besar di Ma’arib diarabia selatan (Yaman) pecah dan menimbulkan
mala petaka yang besar pada penduduknya, maka kabilah kabilah Arab selatan
(yaman) ini berbondong bondong meninggalkan daerahnya menuju Arab Utara.
Diantara mereka satu rombongan yang dipimpin oleh Harist bin Amir yang bergelar
Khuza’ah berpindah menuju Mekah, mereka berhasil mengalahkan penduduk Mekah
(suku jurhum) dan seterusnya menjadi penguasa atas negeri ini turun temurun.
Dalam
masa pemerintahan Khuza’ah inilah bani Isma,il berkembang biak dan dengan
berangsur angsur mereka meninggalkan negeri ini bertebaran kepelosok pelosok
jazirah Arab. Hanya yang tinggal dikota ini dari bani Isma.il ialah suku
Quraisy. Mereka sama sekali tidak mempunyai kekuasaan atas kota Mekah ini dan
juga atas “Ka’bah”
Kira
kira abad ke 5 Masehi seorang pemimpin kabilah quraisy yang bernama Qushai
telah berhasil merebut kekuasaan kota Mekah dari tangan kaum Khuza’ah, setelah
mereka berabad abad lamanyamengusai kota Mekah. Kekuasaan yang direbutnya itu
meliputi bidang pemerintahan dan keagamaan. Dengan demikian Qushai menjadi
pemimpin Agama dan pemerintahan kota Mekah.
Dibidang
pemerintahan Qushai meletakkan dasar dasar demokrasi, dia membagi bagi
kekuasaan antara pemimpin Quraisy, untuk tempat bermusyawarah para pemimpin itu
dibangunnya balai permusyawaratan yang mereka namakan “ Daarun nadwah” . Di
tempat inilah mereka membahas memecahkan segala persoalan persoalan yang timbul
dalam masyarakat. Ketua dari balai ini adalah Qushai sendiri. Kekuasaan dan
kepemimpinan atas kota Mekah mendapat dukungan dari segenap kabilah kabilah
Arab.
Pada
masa masa selanjutnay nampaklah pertumbuhan kota mekah dengan organisasinya
yang sederhana itu, lebih lebih sesudah kerajaan Himyariah di Arabia Selatan
mulai runtuh kira kira pada permualaan abad ke 6 Masehi. Kesadaran bahwa
kepentingan atas kota harus lebih diutamakan dari kepentingan suku sendiri,
begitu pula tumbuh pada penduduk Mekah, segala sengketa antara mereka selalu
dapat diselesaikan secara damai. Mereka menghindari dari terjadinya pertumpahan
darah didaerah kota Mekah, karena hal itu berarti menodai kota Mekah ini. Yang
sudah menjadi kepercayaan sejak berabad abad lamanya selain pada itu merekapun
sangat berkepentingan akan ketentraman kota Mekah ini.Setiap tahun pada bulan
bulan Haji bangsa arab dari segala penjuru, datang berkunjung keMekah ini
sebagai suatu kewajiban Agama. Tidak sedikit kenuntungan penduduk Mekah dari
hasil kunjungan keagamaan ini. Kunjungan itu berjalan lancer bilamana keadaan
kota Mekah itu aman dan tentram serta kesuciannya senantiasa terpelihara. Kaum
Quraisyiyah yang di beri kepercayaan oleh bangsa Arab untuk menjaga kesucian
dan keamanan kota Mekah ini.
Mengenai keagamaan, sejak qushai
berhasil menggulingkan kekuasaan orang orang khuza,ah. Dialah yang memegang
pimpinan Agama. Bangsa Arab mengakui bahwa hak pemeliharaan atas ka’bah dalam
kota Mekah itu hanya pada keturunan nabi Isma,il as. Karena itu tindakan qushai
mengambil alihkekuasaan atas ka’bah dari orang orang khuza’ah segera dibenarkan
dan di akui oleh bangsa bangsa Arab, karena Qushai adalah keturunan nabi Isma,il
as, dengan demikian hanya dialah yang berhak menjaga, membuka dan menutup pintu
ka’bah serta memimpin upacara kebaktian terhadap rumah suci itu, setelah qushai
meninggal, pimpinan atas ka’bah dilanjutkan oleh keturunannya.