Guna menciptakan suanan tenteram dan
aman di kota baru bagi islam (Madinah), nabi Muhammad saw membuat perjanjian
persahabatan dan perdamaian dengan kaum yahudi, yang berdiam didalam dan
disekeliling kota Madinah. Dalam perjanjian ini ditetapkan dan diakui hak
kemerdekaan tiap tiap golongan untuk memeluk agamanya, inilah salah satu
perjanjian politik yang memperlihatkan kebijaksanaan nabi Muhammad saw sebagai
seorang ahli politik yang ulung. Tindakan seperti ini belum pernah dilakukan
oleh nabi nabi dan Rosul yang terdahulu, baik dari nabi Isa as dan nabi Musa as
atau nabi anbi sebelum mereka.
Kedudukan nabi Muhammad saw, bukan saja hanya sebagai seorang nabi dan Rosul, tetapi juga dalam masyarakat islam beliau sebagai ahli politik, diplomat yang ulung, ditengah tengah medan perang beliau sebagai pahlawan yang gagah berani dan didalam memperlakukan nusuh yang sudah kalah, beliau sebagai seorang kesatria yang tidak ada taranya.
Diantara isi perjanjian yang dibuat nabi dengan kaum yahudi
yaitu :
A. Bahwa kaum yahudi hidup damai bersama
sama dengan kaum muslimin, kedua
belah pihak bebas untuk memeluk dan menjalankan agamanya msing masing.
Seperti dalam surat 60 ayat 7 –
9
عَسَى اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ
عَادَيْتُمْ مِنْهُمْ مَوَدَّةً وَاللَّهُ قَدِيرٌ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ , لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ
لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ , إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ
الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ
وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ
فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
7. Mudah-mudahan Allah
menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara
mereka. dan Allah adalah Maha Kuasa. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
8. Allah
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.
9. Sesungguhnya Allah hanya
melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena
agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah
orang-orang yang zalim.
Dan
seperti dalam surat Al kaafiruun (109) ayat
1 – 6
قُلْ يَا أَيُّهَا
الْكَافِرُونَ , لا أَعْبُدُ مَا
تَعْبُدُونَ , وَلا أَنْتُمْ
عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ , وَلا
أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ , وَلا
أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ , لَكُمْ
دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
1. Katakanlah: "Hai orang-orang
kafir,
2. aku tidak akan menyembah apa yang
kamu sembah.
3. dan kamu bukan penyembah Tuhan yang
aku sembah.
4. dan aku tidak pernah menjadi
penyembah apa yang kamu sembah,
5. dan kamu tidak pernah (pula)
menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
6. untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku."
B. Kaum yahudi
dan kaum muslimin wajib tolong menolong, untuk siapa saja yang memerangi mereka , orang yahudi
memikul tanggung jawab belanja sendiri
dan orang islam memikul tanggung jawab belanja sendiri juga.
C. Kaum muslimin
dan kaum yahudi wajib nasehat dan menasehati dan tolong menolong dan melaksanakan kebajikan
dan keutamaan.
D. Bahwa kota
Madinah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh merekayang terikat dengan
perjanjian itu. Kalau terjadi
perselisihan antara kaum yahudi dan kaum muslimin sekiranya dikhawatirkan akan
mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan maka
urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah dan rosulnya.
E. Bahwa siapa
saja yang tinggal di dalam dan diluar kota Madinah wajib dilindungi keamanan dirinya, kecuali
orang yang zalim dan bersalah, sebab Allah
menjadi pelindung orang orang yang baik dan berbakti.
Demikianlah, perjanjian politik yang
di buat oleh nabi Muhammad saw, sejak 13 abad yang silam, yang ternyata
kebeasan beragama dan berpikir serta hak hak kehormatan jiwa dan golongan bukan
islam, telah terjamin. Perjanjian yang dibuat nabi Muhammad saw ini merupakan
peristiwa yang baru dalam dunia politik dan peradaban, sebab qaktu itu
dipelbagai pelosok bumi, masih berlaku perkosaan dan perampasan hak hak asasi
manusia.
Disebabkan
perjanjian yang dibuat oleh nabi Muhammad saw dengan kaum yahudi dan perjanjian
perjanjian lain yang dibuatnya dengan kaum yahudi bani Quraizhah, maka kota
Madinah menjadi sebuah kota suci atau “ Madinatul Haram “ dalam arti kata yang
sebenar benarnya, karena setiap penduduk mempunyai tanggung jawab dan memikul
kewajiban bersama, untuk menyelenggarakan keamanan guna membela serta
mempertahankan terhadap setiap serangan musuh dari mana juapun datangnya.