Surat 4 ayat 35
35. dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara
keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[52] dari keluarga laki-laki dan seorang
hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Surat 4 ayat 127 – 130
127.
dan mereka minta fatwa kepadamu tentang Para wanita. Katakanlah: "Allah
memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al
Quran[53] (juga memfatwakan) tentang Para wanita yatim yang kamu tidak
memberikan kepada mereka apa[54] yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu
ingin mengawini mereka[55] dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah.
dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. dan
kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha
mengetahuinya.
128. dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz[56] atau
sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarnya[57], dan perdamaian itu lebih baik (bagi
mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[58]. dan jika kamu bergaul
dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak
acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
129. dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di
antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
130. jika keduanya bercerai, Maka Allah akan memberi
kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. dan adalah Allah
Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[52] Hakam ialah juru pendamai.
[53] Lihat surat An Nisaa' ayat 2 dan 3
[54] Maksudnya Ialah: pusaka dan maskawin.
[55] Menurut adat Arab Jahiliyah seorang Wali berkuasa atas
wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. jika wanita yatim
itu cantik dikawini dan diambil hartanya. jika wanita itu buruk rupanya,
dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya Dia tetap dapat menguasai
hartanya. kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.
[56] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri.
nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. nusyuz
dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau
menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.
[57] Seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi Asal
suaminya mau baik kembali.
[58] Maksudnya: tabi'at manusia itu tidak mau melepaskan
sebahagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, Kendatipun
demikian jika isteri melepaskan sebahagian hak-haknya, Maka boleh suami
menerimanya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------