Sholat jenazah


1. Menengok orang sakit.
     Istilah yang biasa digunakan para ulama’ untuk menegok orang sakit ini ialah ‘Iyadatul maridh’atau ‘iyadah saja’.Menengok orang atau menjenguk orang yang sedang sakit adalah disunatkan, gunanya untuk mengurangi kesedihan dan menghibur hatinya dan keluarganya.    
       Nabi bersabda  :
Artinya : Dari abu hurairah, berkata nabi saw : Hak seorang Islam atas orang Islam yang lain adalah lima : 1.  Menjawab salam,  2. Menengok orang sakit,  3. Mengantarkan jenazah, 4. Mengabulkan Undangannya, 5. Mendo ’akan orang yang bersin. (Riwayat bukhari dan muslim). 
            Sabda  nabi  :
Artinya : Dari abu hurairah, berkata Rosulullah saw:  Allah swt berfirman: Aku menurut bagaimana persangkaan hambaku kepadaku. (Riwayat bukhari dan muslim).

2. Perlakukan terhadap orang sakit payah.
 Orang sakit payah diperkirakan akan meninggal, hendaklah dihadapkan kekiblat.
2. Hendaklah orang sakit payah dibimbing membaca kalimat “ La ilaha illallah. Muhammadurrosulullah”   Sabda nabi :  Dari abu hurairah, berkata rosulullah : kepada orang yang sakit payah ajarkanlah olehmu membaca kalimat  La ilaha illallah.  (Riwayat muslim).
3. Apabila seseorang baru saja meninggal, hendaknya diperiksa denyut nadinya atau nafasnya, dengan meletakkan  kafas didekat lubang hidungnya atau memegang pergelangan tangannya.
4. Jika diyakini sudah meninggal, maka hendaklah membetulkan sikap mayat seperti menutup mata dan mulutnya, meletakkan kedua tangannya diatas dadanya, dengan posisi tangan kanan diatas tangan kiri, kemudian meluruskan kedua kakinya, kalau perlu diikat perlu diikat pergelangan kakinya dengan sapu tangan atau kain, lalu ditutup dengan kain.
5. Memberitahukan kematian ini kepada keluarganya, kerabat dan sanak saudaranya baik yang jauh maupun yang dekat dan orang orang sekitarnya.
6. Ahli mayat, kalau mungkin hendaklah membayar utang utangnya jika yang meninggal itu masih punya utang, kalau  tidak cukup dengan memperhitungkan dan mengikrarkan untuk membayarnya, mohon kerelaan.
       Sabda rosulullah
Artinya : Dari Ibnu Umar, berkata rosulullah saw: utang itu dua macam,  barang siapa yang mati meninggalkan utang, sedang ia berniat akan membayarnya, maka saya akan mengurusnya, dan barang siapa yang mati,sedangkan ia tidak akan berniat untuk membayarnya, maka pembayarannya akan diambilkan dari kebaikannya,karena diwaktu itu tidak ada emas dan perak (untuk membayarnya).  (Riwayat thabrani).

3. Memandikan mayat.
   Memandikan mayat hukumnya fardhu kifayah, memandikan mayat dengan cara sebagai berikut :
1. Tahap persiapan meliputi :
1. Menentukan tempat untuk memandikan yang pantas, tertutup dan aman.
2. Menyediakan dipan yang alasnya jarang agar air tidak menggenangi tubuh simayat ketika dimandikan, atau alat  yang dibuat khusus untuk ini.
3. Menyediakan air bersih, sabun mandi, kapur barus, sarung tangan, handuk bersih dan kain basahan.
4. Sebaiknya yang memandikan adalah keluarga yang dekat sejenis dan mengetahui cara caranya, suami berhak memandikan istrinya dan begitu juga sebaliknya.

2.  Tahap pelaksanaan meliputi :
1. Meletakan mayat diatas dipan, siram dengan air sabun dan gosok gosok dengan tangan yang bersarung tangan sambil mengurut urut perutnya agar kotoran keluar, kecuali wanita hamil tidak perlu diurut mengingat bayi yang dikandungnya. Untuk membersihkan najis dari kubul dan dubur, sebaiknya maya itu didudukkan sambil menekan dan memijit sedikit perutnya, agar sisa najis didubur dan kubulnya keluar.
2. Membersihkan segala kotoran dari mulut, hidung dan telinga hingga bersih.
3. Untuk membersihkan belakang mayat dimiringkan kekiri dan kekanan hingga seluruh badan menjadi bersih.
4. Siraman air yang terakhir dicampur dengan kapur barus agar steril dari kuman kuman dan diusahakan siraman  ganjil (tiga kali, lima kali dan seterusnya).
5. Apabila telah bersih, lalu di wudhu’kan seperti wudhu’ biasa dan berniat mewudhu’kannya.
6. Selesai dimandikan dubur mayat disumbat dengan kapas untuk menjaga agar kotoran yang mungkin masih ada dalam perutnya tidak keluar lagi.
7. Khusus bagi mayat perempuan yang berambut panjang, setelah rambutnya dikeringkan kemudian diuraikankebelakang menjadi tiga jali, masing masing satu kekiri, satu ke kanan dan satu lagi ditengah.
8. Setelah selesai dimandikan, tubuh mayat dikeringkan dengan handuk, kemudian ditutup dengan kain kering.
9. Setelah ini aurat mayat tidak boleh terbuka lagi.

4. Mengafani Mayat      
  Mengafani mayat hukumnya fardhu kifayah, Sebaliknya mayat dibungkus dengan kain kafan yang berwarna putih yang bersih minimal menutupi seluruh tubuhnya dan dengan cara yang baik dan rapi.
         Sabda nabi:
Artinya: Dari jabir, berrkata rosulullah saw : Apabila salah seorang kamu mengafani saudaranya, hendaklah dibaikkannya kafannya itu (Riwayat Muslim).

Mengafani mayat dengan melalui tahapan sebagai berikut :
1. Tahap persiapan.
1. Mempersiapkan kain kafan, kapas, gunting, minyak wangi dan peralatan lain yang diperlukan, sebailknya kain  kafan laki laki tiga lapis termasuk kain basahan yang menyerupai sarung, dan kain kafan bagi perempuan lima lapis.
2. Mempersiapkan orang yang akan bertugas mengafaninya.

2. Tahap pelaksanaan
1. Menghamparkan kain kafan yang sudah disediakan diatas tikar yang bersih, lalu letakkan mayat diatasnya.
2. Menutupi setiap lubang tubuh mayat dengan kapas seperti mulut, hidung, telinga, mata, dubur dan kemaluan.
3. Melipat kedua tangan mayat keatas dada, tangan kanan diatas tangan kiri /boleh juga diluruskan sejajar dengan  tubuh
4. Lapis demi lapis kain kafan dibungkuskan ketubuh mayat, lapisan sebelah kiri didahulukan dari lapisan sebelah  kanan. Pada setiap lapisan ditaburkan wewangian yang biasa dipergunakan. Contoh kayu cendana  yang halus.
5. Setelah selesai dibungkus, ikatlah tubuh mayat itu dengan sobekan kain kafan pada ujung kepala ( diatas kepala). dada, perut, lutut dan dibawah ujung jari kakinya (berbentuk pocong).
6. Setelah itu mayat dibaringkan membujur kekiblat dengan kaki kearah kekiblat.

5. Kifayat Shalat Jenazah.
Hukum menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Mayat yang dishalatkan adalah orang islam, selain itu bagi orang yang menshalatkan mayat harus memenuhi syarat syarat sebagaimana yang menjadi syarat shalat fardhu yaitu suci dari hadast, menutup aurat dan menghadap qiblat      Sabda nabi :
       Artinya   Shalatkanlah olehmu orang orangmu yang sudah mati. (Riwayat Ibnu majah).

Menshalatkan mayat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Mayat yang akan di Shalatkan harus sudah di mandikan dan dikafani.
2. Mayat diletakan dihadapan orang yang menshalatkan, kecuali jika menshalatkan mayat yang ghoib.
3. Menshalatkan mayat dilakukan dalam keadaan berdiri, terdiri dari 4 takbir, tidak ada bilangan raka’at, ruku’ dst.
4. Berniat menshalatkan mayat dengan ucapan sbb:
    Usholli ala mayyiti ….fulani arba’a takbirotin mustaqbilal qiblati lillahi ta’aala.

untuk laki laki
اُصَلِّى عَلٰى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى
Saya niat shalat atas ini mayit empat takbir fardhu kifayah sebagai makmum hanya karena Allah Ta’ala.

untuk perempuan
اُصَلِّى عَلٰى هَذِهِ الْمَيْتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى
Saya berniat shalat atas ini mayit perempuan empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum hanya karena Allah Ta’ala.

5. Membaca takbir pertama sambil mengangkat kedua tangan, lalu membaca Al fathehah.
6. Membaca takbir kedua, lalu membaca shalawat kepada nabi saw.
7. Membaca takbir ketiga, lalu membaca Do’a untuk mayat.
    Contoh allahumagfir lahu bagi laki laki dan allahumagfirlaha bagi wanita dst.

“Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Selamatkan dan maafkanlah dia. Berilah kehormatan terhadapnya, luaskanlah tempat kuburnya. Mandikanlah dia (mayit) dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, juga isteri yang lebih baik dari isterinya. Dan peliharalah (lindungilah) ia dari azab kubur dan neraka.”

8. Membaca takbir keempat, lalu membaca Do’a sbb:  contoh
    Allahuma laa tahrimna ajrohu wa laa taftina ba’dahu wagfirlana walahu.

اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Ya Allah, jangan hilangkan (putuskan) kami dari pahalanya dan jangan jauhkan kami setelahnya, dan ampunilah kami dan dia

Sedangkan surat 59 ayat 10 ini tidak cocok digunakan untuk do’a mayat karena do’a ini adalah do’anya orang orang yang sebelum hijrah dari mekah menuju madinah sesudah kaum muhajirin. Kemudian mereka (orang orang yang masuk islam yang masih dibelakang) mengikuti hijrah juga dan do’anya sebagai berikut:
 وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ وَالإيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ , وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ    
      Surat  59 ayat  9 – 10.  Ayat ayat ini kisah dari do’a tersebut diatas:
9. dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung
10.  dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha  Penyantun lagi Maha Penyayang."

9.  Memberi salam kekanan dan kekiri.

      Catatan :
1. Bacaan dalam shalat jenazah dilakukan secara sir (tidak nyaring), kecuali bacaan tiap tiap takbir bagi imam.
2. Sebelum membaca surat Al Fathehah disunatkan membaca ta’awudz
3. Disunatkan mengerjakan shalat jeanazahnya berjama’ah.
4. Disunatkan memperbanyak shaf, sekurangnya tiga shaf, tiap tiap shaf terdiri dari dua orang.
5. Ketika menshalatkan mayat lelaki,bagi imam dan orang shalat sendiri harus berdiri didekat bagian kepala mayat,sedangkan bagi mayat perempuan yang menshalatkan berdiri menghadap didekat bagian pinggang    mayat.
6. Boleh menshalatkan beberapa mayat sekaligus.
NB : 
اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Ya Allah, jangan hilangkan (putuskan) kami dari pahalanya dan jangan jauhkan kami setelahnya, dan ampunilah kami dan dia
 
maksud dari لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ  adalah berhubungan dengan amal yang berkaitan dengan pekerjaan yang dia lakukan selama masih hidup didunia , yaitu contohnya , ilmu ilmu yang bermanfaat yang dia ajarkan pada orang lain dan harta harta apa saja yang telah dia infakkan dijalan allah yang berhubungan orang orang yang masih hidup didunia . 

sesuai dengan firman allah  surat 4 ayat 85 
       Surat    ayat    85  
85. Barangsiapa yang memberikan syafa'at (pertolongan) yang baik[13], niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan Barangsiapa memberi syafa'at (pertolongan) yang buruk[14], niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
---------------------------------------------------------------------------------
[13] Syafa'at yang baik Ialah: Setiap sya'faat yang ditujukan untuk melindungi hak seorang Muslim atau menghindarkannya dari sesuatu kemudharatan.
[14] Syafa'at yang buruk ialah kebalikan syafa'at yang baik.
---------------------------------------------------------------------------------

6. Mengantar Jenazah keKubur.
     Mengantar jenazah dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Apapbila jenazah telah selesai, dimandikan, dikafani dan dishalatkan, maka segeralah di antar kekuburan.    
         Sabda nabi
Artinya   Dari abu hurairah, berkata rosulullah saw, hendaklah kamu segerakan mengantar jenazah, karena jikaorang saleh, maka kamu melekaskannya kepada kebaikan atau jika ia bukan orang saleh, maka kejahatan itu lekas  terbuang dari tanggungan kamu.(Riwayat Jama’ah)
2. Membawa jenazah dilakukan dengan cara cepat atau tidak lambat.
3. Dalam keadaan yang memungkinkan, hendaknya jenazah itu diantar kekuburan dengan berjalan kaki.
4. Bagi orang yang mengantarkan jenazah kekuburan dengan berjalan kaki sebaiknya berjalan di belakang, disebelah  kiri atau disebelah kanan usungan mayat.
5. Bagi orang yang mengantarkan jenazah dengan kendaraan, hendaknya kendaraan mereka berada dibelakang kendaraan jenazah.
6. Mengantarkan jenazah dilakukan dengan hidhmat dan tenang.

7. Cara menguburkan Jenazah.
   Cara menguburkan jenazah dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Tahap persiapan
1.  Menyiapkan lubang kubur yang agak dalam, dengan perkiraan bau busuk mayat itu tidak tercium keluar atau aman dari gangguan binatang buas.
2.  Menyiapkan liang lahat pada bagian pinggir sebelah qiblat atau pada bagian tengah dari dalam kubur.
3.  Menyiapkan orang yang akan mengubur dan peralatan yang diperlukan, seperti cangkul, kain penghalang, papan penutup liang lahat dan sebagainya.

2. Tahap pelaksanaan.
1. Jenazah diletakkan dibagian sebelah qiblat kuburan dan kemudian dikeluarkan dari kurung batang dan dimasukkan keliang kubur.
2. Pada saat memasukkan mayat keliang kubur dianjurkan membaca do’a Bismillahi wa ala millati rosulillahi.  (Riwayat turmudzi dan abu daud)
3. Meletakkan mayat dengan posisi miring dan menghadap qiblat didalam lahat.
4. Untuk sekedar pengganjal atau penahan badan mayat dipergunakan tanah yang dibuat sebesar kepalan tangan, diletakkan dibagian  kepala dan pinggang.
5. Tali tali pengikat dibukadan juga membuka kafan yang menutup muka , sehingga pipi mayat sebelah kanan langsung mengenai tanah.
6. Diantara orang yang menyaksikan penguburan jenazah dianjurkan menjatuhkan tanah tiga kali kedalam lubang kubur.  Sambil membaca :
     1. menjatuhkan pertama  membaca    Minha kholaqnaakum.  Artinya  dari tanah itu kami jadikan.
     2. menjatuhkan kedua    membaca     Wa fiihaa nu iidukum.  Artinya kedalam tanah itu kami kembalikan.
     3. Menjatuhkan  ketiga  membaca  Wa minhaa nuhrijukum taa rotan uhro. Artinya : Dari tanah itu kami keluar kan Kamu pada waktu yang lain.

7. Penimbunan lubang kubur dengan tanah ahrus sampai tertutup rapi, dan diatasnya ditancapkan nisan sebagai tanda pengenal.
8. Setelah selesai penguburan jenazah,maka orang orang yang menyaksikan dianjurkan berdo’a kepada Allah swt.
         sabda nabi
  artinya   Dari utsman, nabi saw. Berkata: Apabila selesai dari menguburkan mayat, beliau berdiri lalu bersabda :    mintakanlah olehmu ampun untu saudaramu dan mintakanlah supaya ia berketapan, karena ia sekarang ditanya.  (Riwayat abu daud dan hakim).

  Catatan :
1.  Jika jenazah itu ditaruh dalam peti, maka posisi jenazah harus seperti posisi dalam lubang kubur sebagaimana tersebut diatas.
2. Dalam keadaan darurat seperti terlalu banyak orang yang meninggal, sedangkan tenaga yang menguburkannya terbatas, maka boleh mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang kubur dengan memberi sekat antara mereka dan tidak apa apa bila di campur antara mayat laki laki dan perempuan, namun mayat laki laki harus diletakkan di bagian depan mayat perempuan.

8. Ta’ziyah
Ta’ziyah berasal dari kata Al ‘Azza’  yang berarti sabar. Ta’ziyah juga berarti hiburan. Ta’ziyah dipergunakan oleh syara’ untuk istilah dengan pengertian mendorong dan menghibur orang yang terkena musibah untuk bersabar dengan jalan mendatangi dan mengucapkan kata kata yang dapat menghapus duka dan meringankan penderitaannya.
      Ta’ziyah hukumnya sunat berdasarkan hadist nabi : 
Artinya :  Tidak ada bagi seorang mukmin yang berta’ziyah kepada saudaranya yang terkena musibah, kecuali akan diberi pakaian oleh Allah ‘azza wa jalla dengan pakaian karomah pada hari qiyamat.(H.R, Ibnu Majah, Baihaqi, Amr bin hazmin).

Adab berta’ziyah itu disunatkan cukup dilakukan satu kali , baik sebelum atau sesudah jenazah dikuburkan hingga sampai tiga hari, karena dimungkinkan tempat tinggalnya jauh atau karena sedang bepergian, dan tidak ada salahnya berta’ziyah setelah hari ketiga.

       Kata kata penghibur yang disampaikan kepada orang yang terkena musibah tidak ditentukan lafalnya yang dapat meringankan beban dan mendorong untuk bersabar bagi orang yang terkena musibah. Lebih utama lafal lafal itu berdasarkan pada hadist nabi :
Artinya   Sesungguhnya milik Allah apa yang telah diambilnya, dan miliknya juga apa yang telah diberikan (kepada kita) dan segala sesuatu itu disisinya dan batas waktu yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, hendaknya (musibah) ini diterima dengan sabar dan ikhlas. (Riwayat Bukhari dan Usamah bin Zaid).
      Orang yang berta’ziyah disunatkan membawa makanan untuk keluarga yang terkena musibah, sebab mereka mungkin tidak sempat memasak makanan, karena berada dalam keadaan berkabung.
Sabda nabi :  Buatkan olehmu makanan untuk ja’far karena mereka sedang mengalami kesusahan. (H.R, Khamsah).

 9. Ziarah Kubur
Berziarah (berkunjung) kekubur disunatkan bagi laki laki, berdasarkan hadist :
Artinya :  Dahulu saya melarang menziarahi(mengunjungi) kubur, sekarang berziarahlah kepadanya, karena ziarah (berkunjung) kubur itu akan mengingatkanmu  akan hari akhirat. (H.R. Ahmad, Muslim, Ashabus sunan dari Abdullah bin buraidah).

     Larangan pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman jahiliyah dan dalam suasana disana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan ucapan kotor dan keji. Di saat umat islam merasa tentram dengan dan mengetahui aturannya, di izinkanlah mereka oleh syara’ untuk menziarahi (mengunjungi) kubur.
     Mengenai ziarah (berkunjung) kubur bagi wanita, Malik, sebagian golongan hanafi, Ahmad dan kebanyakan ulama’ memperbolehkannya bahwa  pada suatu hari Aisyah datang dari perkuburan , kemudian saya bertanya ? ,berdasarkan hadis nabi :
Artinya  : Ya Ummul Mukminin, dari mana Anda?” Ujarnya” Dari makam saudaraku Abdur rohman” Lalu saya tanyakan pula, : Bukankah Rosulullah saw telah melarang ziarah kekubur?” “Memang”. Ujarnya. “Mula mula dilarangnya ziarah kekubur, kemudian disuruhnya menziarahinya.(H.R Ibnu Abi Mulaikah) (HR, Hakim, juga oleh Baihaqi yang menyatakan “ pada sanadnya terdapat Bustham bin muslim al Bashri, yang meriwayatkannya seorang diri” Menurut Dzahabi ,” hadist tersebut sah).

LIHAT

1. AMALAN - AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI ORANG MATI


10.  Do’a Ziarah Kubur
Yaitu memberi salam dan berdo’a :  nabi bersabda  :
Artinya :  Nabi saw, telah mengajarkan kepada para sahabat seandainya mereka pergi menziarahi kubur suapaya ada yang mengucapkan “ Assalamu alaikum”, penduduk kubur, dari golongan yang beriman dan beragama islam dan kami Insya’Allah, juga akan menyusul dibelakang. Kamu adalah sebagai pendahulu kami, dan kami menjadi pengikut pengikut kamu. Dan kami mohon kepada Allah agar kami begitupun kamu, juga dilimpahi keselamatan oleh Allah”.(HR Ahmad, Muslim dan lain lain).
Dari Ibnu Abbas, bahwa nabi saw , lewat perkuburan di madinah kemudian belaiu bersabda :
          Sabda nabi :   Salam atasmu wahai penghuni kubur, semoga Allah memberi keampunan bagi kami dan kamu dan kamu adalah pendahulu bagi kami dan kami menjadi pengikut yang menuruti jejakmu.(HR Turmudzi).
          Sabda nabi :  Diterima dari Aisyah , katanya  bahwa nabi saw , ketika malamnya bersama saya (Aisyah), diwaktu dini hari beliau pergi ke Baqi’ dan mengucapkan “ Salam atasmu wahai perkampungan orang orang mukmin, dan nanti pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan. Dan Insya’Allah kami akan menyusulmu dibelakang, Ya Allah, berilah ampunan bagi penduduk baqi yang berbahagia ini.(R. Muslim).

    Dari Aisyah bertanya kepada rosulullah : apa yang harus diucapkan kepada mereka? Rosulullah menjawab  : “Ucapkanlah,” Salam atasmu wahai penduduk kampong dari golongan mukminin dan muslimin, semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang belakang, dan Insya’Allah kami akan menyusul kemudian.(Riwayat  Muslim).

Hal hal yang berkenaan dengan Ziarah(berkunjumg) kubur.
1. dilarang mencaci orang yang sudah meninggal.
    Sabda nabi :Janganlah kamu mencaci orang yang telah meninggal, karena mereka telah menyelesaikan apa yang  mereka lakukan. (dari Aisyah HR bukhari).

2.. Dilarang duduk, berjalan dan bersandar pada kubur.
    Sabda nabi : Rosulullah melihat saya bertelekan diatas kubur, maka sabdanya “ janganlah kau sakiti penghuni kubur ini (HR, Amar bin hazmin)/ (menurut satu riwayat,”Jangan kau sakiti dia.”). (HR,Ahmad dengan sanad yang sah).
     Hadist lain yaitu : Dari abu hurairah ,bahwa nabi bersabda : Lebih baik jika diantaramu duduk diatas bara panasHingga membakar pakaiannya dan tembus kekulitnya dari pada ia duduk diatas kubur. (HR, Ahmad, Abu daud, Nasai dan Ibnu Majah).

     Pendapat yang mengharamkan ialah madzhab Ibnu Hazmin, karena pada hadist itu terdapat ancaman, katanyaItu juga merupakan pendapat segolongan ulama’ salaf termasuk didalamnya ‘ Abu Hurairah.
     Menurut Jumhur, perbuatan tersebut hanya Makruh. Berkata Nawawi, “Melihat nada ucapan Syafi’I dalam Al Um,  begitupun golongan terbesar dari kawan kawan sealiran, dimakruhkan duduk dikubur. Maksudnya larangan itu buat makruh, sebagaimana kebanyakan pendapat fuqaha, bahkan banyak diantara mereka yang menyatakannya dengan tegas tentang makruhnya”.  Ulasnya pula.  Demikianlah pula halnya pendapat jumhur ulama termasuk dalamnya Nakha’I,  Laits,  Ahmad dan Abu daud” Katanya lagi,” Juga sama makruh hukumnya, bertelekan diatasnya dan bersandar padanya.

3.  Membina kubur menrut sunnah.
Menurut Sunnah, hendaklah kubur itu ditinggikan dari tanah kira kira sejengkal, agar diketahui orang bahwa itu adalah  kubur , Haram meninggikan lebih dari sejengkal berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dan lain lain dari harun, bahwa Tsumamah bin Syufa’i  bercerita kepadanya, katanya :
       Artinya : Kami berada didaerah Romawi Rhodus bersama Fadhalah bin Ubeid, kebetulan seorang sahabat kami meninggal dunia , maka Fadhalah bin ubeid menyuruh meratakan kuburnya: “ Saya bersama Rasul saw, beliau menyuruh meratakannya,

4.  Dilarang mendirikan Masjid dan Menara diatas perkuburan.
    Diriwayatkan oleh Bukhari ,Muslim Dari Abu Hurairah bahwa nabi bersabda :  “Semoga Allah memerangi orang Orang yahudi, mereka mengambil kuburan nabi nabi mereka untuk menjadi Masjid.

5.  Menandai, Menembok dan Menulisi kubur.
    Boleh meletakkan suatu tanda diatas kubur utnuk mengenalnya, baik berupa batu atau kayu, berdasarkan hadist :Artinya : Bahwa nabi saw , memberi tanda kubur Ustman bin Maz’un dengan Batu. (HR, Ibnu Majah , Annas).