Allah Yang maha
bijaksana mengatur pemberian zakat ini tidak seluruh harta yang di miliki, melainkan
harta yang menurutnya perlu di zakatkan. Harta itu meliputi :
1. Binatang
ternak.
Binatang ternak yang
harus dikeluarkan zakatnya, Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing / biri biri.
Syarat wajib
mengeluarkan zakat binatang ternak :
1. Islam, non muslim tidak
wajib zakat.
2. Merdeka, Budak tidak
wajib zakat.
3. Pemilikan yang penuh.
Pemilikan harta yang tidak penuh, tidak wajib zakat. Hal itu seperti
harta dicuri, ada hak orang lain, dirampas atau dititipkan pada orang yang
tidak mengaku dititipi.
4. Sudah mencapai nisab.
5. Haul (
sudah satu tahun )
6. Digembalakan / diberi
makan tanpa menggunakan biaya. Binatang yang di urus dan diberi makan dengan
menyedot biaya, tidak wajib dizakatkan, tetapi kalau biaya pemberian
umpan ternak itu sangat minim,ternak itu wajib di zakatkan.
NISAB
DAN ZAKATNYA
Nisab adalah batas
minimal wajib zakat.
1. NISAB DAN ZAKAT UNTA
NISAB
|
Z
A K A T N Y A
|
|
5 - 9
10 - 14
15 - 19
20 - 24
25 - 35
36 - 45
46 - 60
61 - 75
76 - 90
91
– 120
121
|
BILANGAN
DAN JENIS ZAKAT
|
UMURNYA
|
1 Ekor
kambing biasa
atau 1 ekor
kambing domba
2 ekor
kambing biasa
Atau 2 ekor
kambing domba.
3 ekor kambing biasa
Atau 3 ekor kambing domba
4 ekor kambing
biasa
Atau 4 ekor kambing domba
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
1 ekor anak unta
2 ekor anak unta
2 ekor anak unta
3 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
4 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
2 tahun lebih
|
2. NISAB DAN
ZAKAT SAPI DAN KERBAU
NISAB
|
Z
A K A T N Y A
|
|
30 - 39
40 - 59
60 - 69
70
|
BILANGAN
DAN JENIS ZAKAT
|
UMURNYA
|
1 ekor anak sapi atau se
ekor kerbau
1 ekor anak sapi atau se
ekor kerbau
2 ekor anak sapi atau dua ekor kerbau
1 ekor anak sapi atau se
ekor kerbau
Dan 1 ekor anak sapi atau se
ekor kerbau
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih.
|
3. NISAB DAN ZAKATNYA KAMBING
NISAB
|
Z
A K A T N Y A
|
|
40 - 120
121 - 200
201 - 399
400
|
BILANGAN DAN
JENIS ZAKAT
|
UMURNYA
|
1 ekor kambing betina biasa
atau 1 ekor kambing domba
betina
2 ekor kambing betina biasa
atau 2 ekor kambing domba betina.
3 ekor kambing betina biasa
atau 3 ekor kambing domba betina.
4 ekor kambing betina biasa
Atau 4 ekor kambing domba betina.
|
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
2 tahun
lebih
1 tahun
lebih
|
2. Emas dan Perak.
Barang
tambang yang lain tidak wajib dizakatkan.
Syarat wajib zakat atas
pemilik Emas dan Perak adalah :
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Pemilikan
yang penuh.
4. Mencapai
Nisab.
5. Sampai
satu tahun disimpan.
Nisab zakat Emas dan
Perak dan kadarnya:
Nisab Emas 20 misqal,
kira kira 93,6 gram zakatnya 2,5 % (= 0,5 misqal ).
Nisab Perak 200 dirham
(= 624 gram) zakatnya 2,5 % = 5 dirham ( 15,6 gram ).
3. Bahan Makanan
pokok dan buah buahan
Bahan itu seperti beras,
jagung, gandum, kedelai adas dan kurma., tanam-tanaman
yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk
dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).Waktu mengeluarkan zakatnya
pada hari memanen, firman allah swt.
surat 6 ayat 141
141. dan Dialah yang
menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.
Adapun syarat wajib
zakat bahan makan pokok adalah sebagai berikut :
1. Islam.
2. Merdeka.
3. Milik penuh.
4. Sampai nisab.
5. Bahan makanan itu
ditanam manusia.
6. Bahan makanan itu
mengenyangkan. Dan tahan disimpan lama,(kecuali Buah buahan.)
NISAB Zakat bahan
makanan dan buah buahan:
Nisab bahan makanan yang
mengenyangkan dan buah buahan tertentu adalah 300 sha’ (kurang
lebih 930 liter bersih dari kulitnya.
Rosulullah bersabda
: Biji dan buah buahan tidak wajib zakat sebelum mencapai lima
wasaq”.(H.R. Muslim).
1 Wasaq’ = 60
sha’
5 Wasaq’ = 5
x 60 = 300 sha’
1 Sha’ = 3,1 liter.
Jadi, 300 sha’ = 300 x
3,11 = 930 liter. (mencapai Nisab ).
Catatan :
Zakatnya : Kalau yang
disiram dengan tanpa biaya, seperti dengan air sungai atau air hujan,
Zakatnya 10 %, Tetapi hasil tanaman yang disiram dengan
menggunakan biaya, seperti menggunakan pompa air, kincir dan sebagainya, maka
zakatnya 5 %, dan apabila dalam menanam itu dengan
menggunakan biaya selain air , maka hasilnya dikurangi dari besar
biaya tersebut dan sudah sampai mencapai nisab
) zakatnya 5 %.
4. Benda
Perniagaan
Yang
dimaksud dengan benda perniagaan (komoditi) adalah seperti textile, besi besian,
perkakas rumah tangga dan lain lain selain emas dan perak.
Adapun
Syarat wajibnya, seperti tersebut pada zakat emas dan perak.
Rosulullah
bersabda : bahan textile yang biasa dijual ada
zakatnya. (Riwayat Hakim).
NISAB Zakat komoditi.
Nisab zakat harta
perniagaan, mengikuti pokoknya. Bila pokok (modal) nya emas, nisabnya seperti
emas dan bila pokoknya harga perak, nisabnya mengikuti nisab zakat
perak.
5. Harta
terpendam (Karun)
Harta
terpendam dalam bahasa arab disebut Rikaz dan ma’din. Dua kata ini adalah
sinonim. Maknanya ialah Harta yang ditemukan didalam tanah, baik terjadi secara
alamiyah maupun harta yang disimpan orang orang kafir jahiliyah, dan
lain lain.
Syarat
wajibnya hampur sama dengan emas & perak, hanya disini tidak perlu haul
(masa setahun).
Nisabnya. Imam
Syafi’I : harus mencapai nisab, seperti emas dan perak, 3
Imam yang lain tidak
perlu memenuhi syarat.
Zakatnya. Imam
Syafi’I : 2,5 % , sama seperti emas perak.
Imam
Malik dan Hanafi : 20 % .
Rosulullah bersabda
: Zakat harta terpendam adalah seper lima (Riwayat Bukhari dan
Muslim).
6. Zakat Fitrah
Yaitu
: Zakat badan, mensucikan badan. Wajib atas setiap orang islam, tua muda yang
hidup dibulan Ramadhan dan di bulan Syawal, dan mempunyai
sisa kebutuhan dari malam dan hari lebaran.
Zakatnya satu
sha’ = 3,1 liter.
Waktu pembayarannya:
1. Waktu Mubah : yaitu
dari awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir.
2.
Waktu Wajib : yaitu Waktu terbenam matahari malam
lebaran.
3. Waktu Afdol
: yaitu Setelah shalat subuh hari lebaran sampai sebelum shalat sunat hari
raya.