Bab 1: Keutamaan Orang yang Mendirikan Shalat Sunnah pada Bulan
Ramadhan
985. Abu
Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang
mendirikan (shalat malam) Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah,
maka diampuni dosanya yang telah lampau.”
Ibnu
Syihab berkata, “Kemudian Rasulullah wafat sedangkan hal itu (shalat tarawih
itu) tetap seperti itu. Selanjutnya, hal itu pun tetap begitu pada masa
pemerintahan Abu Bakar dan pada masa permulaan pemerintahan Umar.”[1]
986.
Abdurrahman bin Abd al-Qariy[2] berkata, “Saya keluar bersama Umar ibnul
Khaththab pada suatu malam dalam bulan Ramadhan sampai tiba di masjid.
Tiba-tiba orang-orang berkelompok-kelompok terpisah-pisah. Setiap orang shalat
untuk dirinya sendiri. Ada orang yang mengerjakan shalat, kemudian diikuti oleh
sekelompok orang. Maka, Umar berkata, ‘Sesungguhnya aku mempunyai ide.
Seandainya orang-orang itu aku kumpulkan menjadi satu dan mengikuti seorang
imam yang pandai membaca Al-Qur’an, tentu lebih utama.’ Setelah Umar mempunyai
azam (tekad) demikian, lalu dia mengumpulkan orang menjadi satu untuk berimam
kepada Ubay bin Ka’ab.[3] Kemudian pada malam yang lain aku keluar bersama
Umar, dan orang-orang melakukan shalat dengan imam yang ahli membaca Al-Qur’an.
Umar berkata, ‘Ini adalah sebagus-bagus bid’ah (barang baru). Orang yang tidur
dulu dan meninggalkan shalat pada permulaan malam (untuk melakukannya pada
akhir malam) adalah lebih utama daripada orang yang mendirikannya (pada awal
malam).’ Yang dimaksudkan olehnya ialah pada akhir malam. Adapun orang-orang
itu mendirikannya pada permulaan malam.”
Catatan
Kaki:
[1]
Perkataan Ibnu Syihab pada bagian ini adalah mursal. Tetapi, bagian pertamanya
diriwayatkan secara maushul, dan sudah disebutkan pada bagian akhir hadits
Aisyah dalam hadits nomor 398.
[2] Abd
dengan harkat tanwin pada huruf dal. Dan, al-Qariy dengan memberi tasydid pada
huruf ya’, adalah nisbat kepada Qarah bin Daisy, pegawai Sayyidina Umar yang
mengurusi baitul mal kaum muslimin.
[3]
Diperintahkannya Ubay mengimami orang banyak dengan sebelas rakaat sebagaimana
diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang sahih, seperti yang telah saya
tahqiq di dalam kitab saya Shalat at-Tarawih (halaman 5254). Saya tegaskan di
sana bahwa semua riwayat dari Umar yang bertentangan dengan riwayat ini adalah
tidak sah isnadnya. Demikian juga yang diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Mas’ud,
semuanya lemah, tidak sah, sebagaimana dapat Anda lihat penjelasannya di sana.
Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari
تَرْوِيْحَةٌ yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab,
2/462 dan Fathul Bari, 4/294) Dan تَرْوِيْحَةٌ pada bulan
Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah
melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)
Shalat
yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan
tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah
yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali
salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian
mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan
Fathul Bari, 4/294
Hukum
Shalat Tarawih
Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ
قَامَ رَمَصَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ
"Barangsiapa
menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah
ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu." (Muttafaqun ‘alaih)
"Yang dimaksud dengan qiyamu
Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih
hukumnya mustahab (sunnah)." (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau
menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat
tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526).
Ketika Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat
tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memperjelas kembali tentang hal
tersebut: "Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan
melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan
hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan
lainnya)." (Fathul Bari, 4/295)
Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri
di rumah?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.
Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6/282).
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.
Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6/282).
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297) dan pendapat ini
pula yang dipegang Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, beliau
berkata: "Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan
dia (shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan)
sendirian…" (Qiyamu Ramadhan, hal.19-20).
Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.
Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).
Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).
Adapun
dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar pendapat pertama:
1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
Dasar pendapat pertama:
1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ
فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ،
ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِِ أَوِ الرَّابِعَةِ فَلَمْ
يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَلَمَّا
أَصْبَحَ قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ
الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.
وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ
"Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu
para shahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam berikutnya (malam
kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi
n), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika
pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah
melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar
kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’
dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan." (Muttafaqun ‘alaih)
•
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Dalam hadits ini terkandung
bolehnya shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah akan tetapi yang utama adalah
shalat sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti
shalat ‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’, dan demikian pula shalat
tarawih menurut jumhur ulama." (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula
Al-Majmu’, 3/499;528)
• Tidak
adanya pengingkaran Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap para shahabat
yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan Ramadhan.
(Al-Fath, 4/297 dan Al-Iqtidha’, 1/592)
2. Hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu
beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ
الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ
لَيْلَةٍ
"Sesungguhnya
seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya
(makmum) qiyam satu malam penuh." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan
Ibnu Majah)
Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih
Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah
mengatakan: "Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih)."
(Al-Mughni, 2/606)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: "Apabila permasalahan seputar
antara shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah
dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka
shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul
lail yang sempurna." (Qiyamu Ramadhan, hal. 26)
3. Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab
radhiyallahu ‘anhu dan para shahabat lainnya radiyallahu 'anhum 'ajma'in (Syarh
Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat
manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada
yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau
mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’b
radhiyallahu ‘anhu sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat
Tarawih).
4. Karena shalat tarawih termasuk
dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih
Muslim, 6/282)
5. Karena shalat berjamaah yang
dipimpin seorang imam lebih bersemangat bagi keumuman orang-orang yang shalat.
(Fathul Bari, 4/297)
Dalil
pendapat kedua:
Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit z, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan." (Muttafaqun ‘alaih)
Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit z, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan." (Muttafaqun ‘alaih)
Dengan hadits inilah mereka mengambil dasar akan keutamaan shalat tarawih yang
dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara
berjamaah. (Nashbur Rayah, 2/156 dan Syarh Shahih Muslim, 6/282)
Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena
hujjah-hujjah yang telah tersebut di atas. Adapun jawaban pemegang pendapat
pertama terhadap dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat kedua adalah:
•
Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk
mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah mereka (setelah para
shahabat sempat beberapa malam mengikuti shalat malam secara berjamaah bersama
Nabi shallallahu 'alaihi wassallam), karena kekhawatiran beliau shallallahu
alaihi wasallam akan diwajibkannya shalat malam secara berjamaah (Fathul Bari,
3/18) dan kalau tidak karena kekhawatiran ini niscaya beliau akan keluar
menjumpai para shahabat (untuk shalat tarawih secara berjamaah) (Al-Iqtidha’,
1/594). Dan sebab ini (kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan
menjadi wajib) sudah tidak ada dengan wafatnya Nabi n. (Al-‘Aun, 4/248 dan
Al-Iqtidha’, 1/595), karena dengan wafatnya beliau shallallahu alaihi wasallam
maka tidak ada kewajiban yang baru dalam agama ini.
Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.
Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.
Waktu
Shalat Tarawih
Waktu shalat tarawih adalah antara shalat ‘Isya hingga terbit fajar sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam:
Waktu shalat tarawih adalah antara shalat ‘Isya hingga terbit fajar sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam:
إِنَّ
اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ
الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ
"Sesungguhnya
Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia adalah shalat witir. Maka
lakukanlah shalat witir itu antara shalat ‘Isya hingga shalat fajar." (HR.
Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: "(Hadits)
ini sanadnya shahih", sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108)
Jumlah
Rakaat dalam Shalat Tarawih
Kemudian untuk jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat berdasarkan:
1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:
Kemudian untuk jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat berdasarkan:
1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:
مَا
كَانَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ
رَكْعَةً ...
"Tidaklah
(Rasulullah n) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula
pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat." (HR. Al-Imam Al-Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah
rakaat shalat malam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah beliau
saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya.
"Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu alaihi
wasallam di malam hari dari lainnya." (Fathul Bari, 4/299)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: "(Jumlah) rakaat
(shalat tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat)
karena mengikuti Rasulullah n, maka sesungguhnya beliau shallallahu alaihi
wasallam tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau shallallahu alaihi wasallam
wafat." (Qiyamu Ramadhan, hal. 22)
2. Dari Saaib bin Yazid beliau
berkata:
أَمَرَ
عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيْمًا الدَّارِيَّ أَنْ
يَقُوْمَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
"’Umar
bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim
Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat." (HR. Al-Imam
Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqani, 1/361 no. 249)
Asy-Syaikh
Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam Al-Irwa (2/192) tentang hadits
ini: "(Hadits) ini isnadnya sangat shahih." Asy-Syaikh Muhammad
Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: "Dan (hadits) ini merupakan nash yang
jelas dan perintah dari ‘Umar z, dan (perintah itu) sesuai dengannya
radhiyallahu ‘anhu karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam
berpegang teguh dengan As Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam tidak melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan
bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11
rakaat)." (Asy-Syarhul Mumti’)
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat adalah pendapat yang lemah karena
dasar yang digunakan oleh pemegang
pendapat ini hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits-hadits tersebut:
1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata:
1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata:
كَانَ
النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِيْ زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِيْ رَمَضَانَ
بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً
"Manusia
menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab
radhiyallahu ‘anhu 23 rakaat." (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a
Syarh Az-Zarqaani, 1/362 no. 250)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata: "Yazid bin Ruman tidak menemui
masa ‘Umar radiyallahu 'anhu". (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154)
(maka sanadnya munqothi/terputus, red).
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah men-dha’if-kan hadits ini sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah men-dha’if-kan hadits ini sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).
2. Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas
radiyallahu 'anhu :
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى فِيْ رَمَضَانَ
عِشْرِيْنَ رَكَعَةَ وَالْوِتْرَ
"Sesungguhnya
Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan
witir." (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 dan
1/243 no. 798, dan dalam Al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)
Al-Imam Ath-Thabrani
rahimahullah berkata: "Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hakam
kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas kecuali dengan
sanad ini saja." (Al-Mu’jamul Ausath, 1/244)Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan: "Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : "Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama)." Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu). (Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445)
Sebagai penutup kami mengingatkan tentang kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan shalat tarawih yaitu dengan membaca dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam. Amalan ini adalah amalan yang bid’ah (tidak diajarkan oleh nabi shallallahu 'alaihi wassallam).