Surat 2 ayat 282 – 283
282. Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[33] tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika
tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang
mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun
besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.
283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang[34] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan
Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[33] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang,
atau sewa menyewa dan sebagainya.
[34] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama
lain tidak percaya mempercayai.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat 4 ayat 29
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu[35]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Surat 8 ayat 56, 58
56. (yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil
Perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada Setiap
kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).
58. dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan
dari suatu golongan, Maka kembalikanlah Perjanjian itu kepada mereka dengan
cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
Surat 9 ayat 4
4. kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah Mengadakan
Perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi
perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu,
Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya[36].
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[35] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan
membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri,
karena umat merupakan suatu kesatuan.
[36] Maksud yang diberi tangguh empat bulan itu Ialah:
mereka yang memungkiri janji mereka dengan Nabi Muhammad SAW. Adapun mereka
yang tidak memungkiri janjinya Maka Perjanjian itu diteruskan sampai berakhir
masa yang ditentukan dalam Perjanjian itu. sesudah berakhir masa itu, Maka
tiada lagi perdamaian dengan orang-orang musyrikin.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------