HUKUM HAJI


      Di wajibkan bagi setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya, seumur hidup hanya satu kali selebihnya terserah anda. Sabda nabi : Dari ibnu abbas , telah berkata nabi saw : hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya.(R, Ahmad).
      Adapun perintah, atau kewajiban ibadah haji ini didalam islam menurut jumhur ulama’ sepakat bahwa mula mula disyariatkan pada tahun keenam hijriyah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun kesembilan hijriyah.

Para fuqaha telah sepakat bahwa orang yang wajib haji ialah :
1. Islam.
2. Balig. Apabila ia bersama keluarganya mengerjakan haji Hajinya sah, tapi bila sudah balig wajib mengulang lagi.
3. BerAkal sehat.
4. Merdeka..

Yang dimaksud dengan mampu, meliputi hal hal sebagai berikut :
1. sehat badannya.
2. ada kendaraan yang digunakan untuk sampai kemekkah.
3. Keamanan dalam perjalanan terjamin.
4. Memiliki bekal yang cukup. Terutama keluarga yang ditinggalkan hingga sekembali dari mekkah/haji.
5. bagi wanita harus bersama muhrimnya,/atau dengan wanita lain yang ada muhrimnya.

        Sabda nabi  
Dari Ibnu Abbas: nabi saw besabda :  tidak boleh bagi perempuan bepergian melainkan beserta muhrimnya dan tidak pula boleh laki laki mendatangi perempuan itu melainkan apabila ia beserta muhrimnya, bertanya seorang laki laki : Ya rosulullah. Sesungguhnya saya bermaksud akan pergi perang dan istriku bermaksud akan pergi haji, jawab rosulullah saw : Pergilah bersama sama istrimu, naik haji. (Riwayat Bukhari).

WAKTU MENUNAIKAN IBADAH HAJI
      Salah satu dari sahnya haji adalah waktu. Sedangkan waktunya yaitu dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji, (tanggal 10 bulan haji).  Jadi ihram haji wajib dilaksanakan dalam masa tersebut (dua bulan Sembilan hari setengah).
      Sabda nabi :
Dari Ibnu Umar berkata : bulan haji itu ialah bulan Syawal, Zulkaidah & 10 hari haji.(H.R. Bukhari).

Dan Tanggal terpenting dalam haji ialah 9. 10, 11, 12 dan 13 bulan haji dan apabila dikerjakan diluar bulan haji, maka ibadah hajinya berubah menjadi ibadah umrah,

PERBEDAAN RUKUN DENGAN WAJIB DALAM IBADAH HAJI.
     Perkataan “Rukun “ dengan “Wajib” biasanya berarti sama, akan tetapi dalam ibadah haji sangat berbeda, yaitu :
      RUKUN Yaitu : Sesuatu yang tidak sah haji melainkan dengan melakukannya, dan ia tidak  boleh diganti dengan “DAM” (menyembelih binatang).
      WAJIB  Yaitu :  Sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, dan boleh diganti dengan “DAM” (menyembelih binatang).

AKIBAT KETINGGALAN RUKUN DAN WAJIB HAJI.
1. Apabila jama’ah haji meninggalkan salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sah dan harus melakukan haji lagi pada tahun berikutnya, Adapun Rukun haji adalah :
  1. Ihram.
  2. Wukuf.
  3. Thawaf.
  4. Sa’i.
  5. Menggunting Rambut.

      Apabila jama’ah haji ihram, meninggalkan wukuf di arafah dan tidak sampai di arafah sebelum terbit fajar pada hari  nahar dengan waktu yang cukup,maka tiada haji baginya atau sama dengan orang yang tidak melakukan ibadah haji.

Untuk itu dikenakan ketentuan sebagai berikut :
1. Membayar “dam”, Sebagai “dam tamattu’ “ yaitu seekor kambing.
2. Ia melakukan amalan Umrah, dengan Thawaf, Sa’I kemudian tahallul dengan mencukur/menggunting rambutnya.
3. Menunaikan Ibadah haji tahun berikutnya.

   Apabial jama’ah haji meninggalkan suatu rukun selain wukuf, seperti thawaf ifadah, dalam hal ini ada perbedaan   ketentuan dikalangan ulama’.
     Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, ia boleh melakukan kapan saja sepanjang umurnya.
     Menurut Imam Malik, ia bolehmelakukannya, hingga akhir bulanDzulhijjah, dan tidak ada “dam” (denda) baginya: dan sah juga ia melakukan sesudah bulan dzulhijjah, dengan wajib membayar “dam”.Jika ia meninggalkan Sa’I, maka ia wajib melaksanakannya, selama ia berada di makkah, atau daerah yang dekat dengannya, kalau ia berada ditempat yang jauh dari makkah, maka cukuplah ia mengirim hadya(kurban). Untuk disembelih ditanah haram. Ia tidak kembali melakukannya.

2.  Apabila jama’ah haji meninggalkan suatu wajib haji atau melanggar larangan dalam melakukan ibadah haji yaitu :
1. Kalau ia meninggalkan suatu wajib haji dari berbagai wajib haji, maka  ibadah hajinya sah, dan wajib membayar  “dam”  dengan seekor kambing.
2. Kalau ia melanggar suatu larangan haji, seperti mencukur atau menggunting rambutnya, atau memakai pakaian berjahit atau memakai wewangian, maka ia wajib menyembelih seekor kambing. Atau memberi makan 6(enam) orang miskin, atau berpuasa tiga hari.
3. Kalau suami Istri melakukan hubungan kelamin sebelum tahallul pertama, maka batallah hajinya, dan masing masing wajib membayar “dam” yang berbentuk kifarat yaitu:
  1. Menyembelih seekor unta atau sapi.
  2. Menyelesaikan haji yang batal itu.
  3. Mengulang ibadah hajinya pada tahun berikutnya.
  4. Suami Istri tersebut dilarang melakukan hubungan kelamin sebelum melunasi seluruh kewajiban tersebut  diatas.
4. Orang yang membunuh binatang buruan, ia wajib membayar denda dengan binatang yang sama dengan yang telah  ia bunuh.  Seperti
          surat   ayat 95
95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan[57], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad[58] yang dibawa sampai ke Ka'bah[59] atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin[60] atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan  itu[61], supaya Dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu[62]. dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan  menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[57] Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. dalam suatu riwayat Termasuk juga ular.
[58] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[59] Yang dibawa sampai ke daerah Haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[60] Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti binatang yang dibunuhnya itu.
[61] Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[62] Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------