MELETAKKAN DASAR DASAR POLITIK, EKONOMI DAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT ISLAM



      Karena masyarakat islam telah terwujud, sebagai tempat kaum muslimin agamanya , maka sudah tiba saatnyabagi nabi Muhammad saw utnuk menetukan dasar dasar yang kuat bagi masyarakat islam yang baru saja terwujud itu. Baik dilapangan politik, ekonomi, social maupun yang lain lain, hal itu disebabkan karena dalam periode perkembangan agama islam di Madinah inilah, turun wahyu Illahi yang mengandung perintah berzakat, berpuasa dan hukum hukum yang bertalian dengan pelanggaran atau larangan, janayat (pidana) dan lain lain. Pendeknya ayat ayat yang diturunkan pada periode Madinahini sebagian besar terutama yang bersangkutan dengan pembinaan hokum islam. Diantara hukum hukum yang tidak jelas dan belum ada keterangannya secara terperinci(detil). Dijelaskan oleh nabi Muhammad saw dengan perkataan dan perbuatan perbuatan beliau, maka timbullah dari padanya dua buah sumber yang menjadi pokok hukum islam , yaitu Kitabullah (Al qur an) dan Sunnah Rosulullah (hadist).

     Dengan ditetapkannya dasar dasar politik, ekonomi, social, dan lain lain maka semakin teguhlah bentuk masyarakat islam, sehingga dari hari ke hari pengaruh agama islam dikota Madinah semakin bertambah besar jua adanya.