Shalat Jum’at, Jenazah dan Shalat Sunat


1. Shalat Jum’at
Shalat  Jum’at ialah  Shalat fardhu du raka’at yang dikerjakan secara berjama’ah pada waktu dzuhur di hari Jum’at dan didahului oleh dua kutbah. Tempatnya di Masjid atau tempat lain yang di sepakati sebagai tempat untuk Shalat.
Hukum shalat Jum’at adalah fardhu  ‘ain, wajib atas tiap tiap muslim yang dewasa, merdeka dan menetap. Sedangkan bagi wanita, anak anak, hamba sahaya dan orang dalam perjalanan tidak diwajibkan shalat Jum;at.

        Surat   62   ayat  9 – 11
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[18]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
10.  apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
11. dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.

       Sabda rosulullah
Artinya   Shalat jum’at itu adalah suatu kewajiban yang penting atas tiap tiap muslim dengan berjama’ah, kecuali atas empat macam : Budak yang dimiliki, perempuan, anak-anak dan orang sakit.  (Riwayat Abu daud dan Hakim).
       Sabda rosulullah
Artinya   Barang siapa meninggalkan tiga jum’at karena malas semata mata, niscaya Allah mencap dan menutup hati orang itu. (Riwayat lima ahli hadist).

Syarat wajib shalat jum’at:
1. Laki laki,  tidak wajib Jum’at atas perempuan.
2. Dewasa (baligh), tidak wajib jum’at atas anak anak.
3. Sehat akal , tidak wajib jum’at atas orang gila.
4. Sehat, tidak wajib jum’at atas orang sakit.
5. Bermukim, tidak wajib jum’at atas orang dalam perjalanan.

Syarat sah melakukan shalat jum’at:
1. Dilakukan dalam negeri yang tetap.
2. Jumlah orang yang shalat jum’at sekurang kurangnya 40 orang laki laki, menurut sebagian ulama’. Dan Seabagian ulama’ lain tidak mensyariatkan harus 40 orang. Tetapi cukup dan bahkan 2 orangpun sudah dianggap memadai.
3. Dilakukan pada waktu dzuhur.       Nabi bersabda:
     Artinya : Dari Anas : bahwa rosulullah saw, shalat jum’at ketika tergelincir matahari. (Riwayat Bukhari).
4. Shalat jum’at didahului dengan dua kutbah.    Sabda rosulullah
    Artinya   Dari ibnu umar : Rosulullah saw, berkutbah dua kutbah pada hari jum’at dengan berdiri dan beliau duduk di antara dua kutbah.  (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Adab masuk Masjid
1. Hendaklah shalat dua raka’at sebelum duduk, shalat ini dinamakan shalat tahiyat masjid (menghormati masjid).
2.  Disunatkan memakai barang yang wangi atau harum.
3. Makruh hukumnya, membawa bau busuk kedalam masjid, seperti bau petai, jengkol, bawang putih dan lain lain.
4. Hendaklah menghindari perdebatan, rebut rebut dan pertengkaran.
5. Hendaklah tidak melakukan jual beli.
6. Tidak mencari barang yang hilang didalam masjid atau hal hal yang lain (mengumumkannya }.
7. Tempatilah shaf yang pertama lebih dahulu, jika shaf itu masih kosong.
8. Janganlah melangkahi bahu bahu orang lain untuk duduk didepan, kecuali masih ada yang kosong. 
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[18] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------