1. Menengok orang sakit.
Istilah
yang biasa digunakan para ulama’ untuk menegok orang sakit ini ialah ‘Iyadatul
maridh’atau ‘iyadah saja’.Menengok orang atau menjenguk orang yang sedang sakit
adalah disunatkan, gunanya untuk mengurangi kesedihan dan menghibur hatinya dan
keluarganya.
Nabi
bersabda :
Artinya : Dari abu hurairah, berkata nabi saw :
Hak seorang Islam atas orang Islam yang lain adalah lima : 1. Menjawab salam, 2. Menengok orang sakit, 3. Mengantarkan jenazah, 4.
Mengabulkan Undangannya, 5. Mendo ’akan orang yang bersin. (Riwayat bukhari dan
muslim).
Sabda nabi :
Artinya : Dari abu hurairah, berkata Rosulullah saw: Allah swt berfirman: Aku menurut
bagaimana persangkaan hambaku kepadaku. (Riwayat bukhari dan muslim).
2. Perlakukan
terhadap orang sakit payah.
1 Orang
sakit payah diperkirakan akan meninggal, hendaklah dihadapkan kekiblat.
2. Hendaklah orang sakit payah dibimbing membaca kalimat “
La ilaha illallah. Muhammadurrosulullah” Sabda nabi : Dari abu hurairah, berkata rosulullah
: kepada orang yang sakit payah ajarkanlah olehmu membaca kalimat La ilaha illallah. (Riwayat muslim).
3. Apabila seseorang baru saja meninggal, hendaknya
diperiksa denyut nadinya atau nafasnya, dengan meletakkan kafas didekat lubang hidungnya
atau memegang pergelangan tangannya.
4. Jika diyakini sudah meninggal, maka hendaklah
membetulkan sikap mayat seperti menutup mata dan mulutnya, meletakkan kedua
tangannya diatas dadanya, dengan posisi tangan kanan diatas tangan kiri,
kemudian meluruskan kedua kakinya, kalau perlu diikat perlu diikat pergelangan
kakinya dengan sapu tangan atau kain, lalu ditutup dengan kain.
5. Memberitahukan kematian ini kepada keluarganya, kerabat
dan sanak saudaranya baik yang jauh maupun yang dekat dan orang orang
sekitarnya.
6. Ahli mayat, kalau mungkin hendaklah membayar utang
utangnya jika yang meninggal itu masih punya utang, kalau tidak cukup dengan
memperhitungkan dan mengikrarkan untuk membayarnya, mohon kerelaan.
Sabda
rosulullah
Artinya : Dari Ibnu Umar, berkata rosulullah saw: utang itu
dua macam, barang siapa
yang mati meninggalkan utang, sedang ia berniat akan membayarnya, maka saya
akan mengurusnya, dan barang siapa yang mati,sedangkan ia tidak akan berniat
untuk membayarnya, maka pembayarannya akan diambilkan dari kebaikannya,karena
diwaktu itu tidak ada emas dan perak (untuk membayarnya). (Riwayat thabrani).
3. Memandikan
mayat.
Memandikan mayat hukumnya fardhu kifayah,
memandikan mayat dengan cara sebagai berikut :
1. Tahap persiapan meliputi :
1. Menentukan tempat untuk memandikan yang pantas, tertutup
dan aman.
2. Menyediakan dipan yang alasnya jarang agar air tidak
menggenangi tubuh simayat ketika dimandikan, atau alat yang dibuat khusus untuk ini.
3. Menyediakan air bersih, sabun mandi, kapur barus, sarung
tangan, handuk bersih dan kain basahan.
4. Sebaiknya yang memandikan adalah keluarga yang dekat
sejenis dan mengetahui cara caranya, suami berhak memandikan istrinya dan
begitu juga sebaliknya.
2. Tahap
pelaksanaan meliputi :
1. Meletakan mayat diatas dipan, siram dengan air sabun dan
gosok gosok dengan tangan yang bersarung tangan sambil mengurut urut perutnya
agar kotoran keluar, kecuali wanita hamil tidak perlu diurut mengingat bayi
yang dikandungnya. Untuk membersihkan najis dari kubul dan dubur, sebaiknya
maya itu didudukkan sambil menekan dan memijit sedikit perutnya, agar sisa
najis didubur dan kubulnya keluar.
2. Membersihkan segala kotoran dari mulut, hidung dan
telinga hingga bersih.
3. Untuk membersihkan belakang mayat dimiringkan kekiri dan
kekanan hingga seluruh badan menjadi bersih.
4. Siraman air yang terakhir dicampur dengan kapur barus
agar steril dari kuman kuman dan diusahakan siraman ganjil (tiga kali, lima kali dan
seterusnya).
5. Apabila telah bersih, lalu di wudhu’kan seperti wudhu’
biasa dan berniat mewudhu’kannya.
6. Selesai dimandikan dubur mayat disumbat dengan kapas
untuk menjaga agar kotoran yang mungkin masih ada dalam perutnya tidak keluar
lagi.
7. Khusus bagi mayat perempuan yang berambut panjang,
setelah rambutnya dikeringkan kemudian diuraikankebelakang menjadi tiga jali,
masing masing satu kekiri, satu ke kanan dan satu lagi ditengah.
8. Setelah selesai dimandikan, tubuh mayat dikeringkan
dengan handuk, kemudian ditutup dengan kain kering.
9. Setelah ini aurat mayat tidak boleh terbuka lagi.
4. Mengafani
Mayat
Mengafani mayat hukumnya fardhu kifayah,
Sebaliknya mayat dibungkus dengan kain kafan yang berwarna putih yang bersih
minimal menutupi seluruh tubuhnya dan dengan cara yang baik dan rapi.
Sabda nabi:
Artinya: Dari jabir, berrkata rosulullah saw : Apabila
salah seorang kamu mengafani saudaranya, hendaklah dibaikkannya kafannya itu
(Riwayat Muslim).
Mengafani mayat dengan melalui tahapan sebagai berikut :
1. Tahap persiapan.
1. Mempersiapkan kain kafan, kapas, gunting, minyak wangi
dan peralatan lain yang diperlukan, sebailknya kain kafan laki laki tiga lapis
termasuk kain basahan yang menyerupai sarung, dan kain kafan bagi perempuan
lima lapis.
2. Mempersiapkan orang yang akan bertugas mengafaninya.
2. Tahap pelaksanaan
1. Menghamparkan kain kafan yang sudah disediakan diatas
tikar yang bersih, lalu letakkan mayat diatasnya.
2. Menutupi setiap lubang tubuh mayat dengan kapas seperti
mulut, hidung, telinga, mata, dubur dan kemaluan.
3. Melipat kedua tangan mayat keatas dada, tangan kanan
diatas tangan kiri /boleh juga diluruskan sejajar dengan tubuh
4. Lapis demi lapis kain kafan dibungkuskan ketubuh mayat,
lapisan sebelah kiri didahulukan dari lapisan sebelah kanan. Pada setiap lapisan ditaburkan
wewangian yang biasa dipergunakan. Contoh kayu cendana yang halus.
5. Setelah selesai dibungkus, ikatlah tubuh mayat itu
dengan sobekan kain kafan pada ujung kepala ( diatas kepala). dada, perut,
lutut dan dibawah ujung jari kakinya (berbentuk pocong).
6. Setelah itu mayat dibaringkan membujur kekiblat dengan
kaki kearah kekiblat.
5. Kifayat
Shalat Jenazah.
Hukum menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Mayat
yang dishalatkan adalah orang islam, selain itu bagi orang yang menshalatkan
mayat harus memenuhi syarat syarat sebagaimana yang menjadi syarat shalat
fardhu yaitu suci dari hadast, menutup aurat dan menghadap qiblat Sabda nabi :
Artinya : Shalatkanlah olehmu orang orangmu yang
sudah mati. (Riwayat Ibnu majah).
Menshalatkan mayat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Mayat yang
akan di Shalatkan harus sudah di mandikan dan dikafani.
2. Mayat
diletakan dihadapan orang yang menshalatkan, kecuali jika menshalatkan mayat
yang ghoib.
3. Menshalatkan
mayat dilakukan dalam keadaan berdiri, terdiri dari 4 takbir, tidak ada
bilangan raka’at, ruku’ dst.
4. Berniat
menshalatkan mayat dengan ucapan sbb:
Usholli
ala mayyiti ….fulani arba’a takbirotin mustaqbilal qiblati lillahi ta’aala.
untuk laki laki
اُصَلِّى عَلٰى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى
Saya niat shalat atas ini mayit empat takbir fardhu kifayah sebagai makmum hanya karena Allah Ta’ala.
untuk perempuan
اُصَلِّى عَلٰى هَذِهِ الْمَيْتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالٰى
Saya berniat shalat atas ini mayit perempuan empat kali takbir fardhu kifayah sebagai makmum hanya karena Allah Ta’ala.
5. Membaca
takbir pertama sambil mengangkat kedua tangan, lalu membaca Al fathehah.
6. Membaca
takbir kedua, lalu membaca shalawat kepada nabi saw.
7. Membaca
takbir ketiga, lalu membaca Do’a untuk mayat.
Contoh
allahumagfir lahu bagi laki laki dan allahumagfirlaha bagi wanita dst.
8. Membaca
takbir keempat, lalu membaca Do’a sbb: contoh
Allahuma
laa tahrimna ajrohu wa laa taftina ba’dahu wagfirlana walahu.
اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Ya Allah, jangan hilangkan (putuskan) kami dari pahalanya dan jangan jauhkan kami setelahnya, dan ampunilah kami dan dia
Sedangkan surat
59 ayat 10 ini tidak cocok digunakan untuk do’a mayat karena do’a ini adalah
do’anya orang orang yang sebelum hijrah dari mekah menuju madinah sesudah kaum
muhajirin. Kemudian mereka (orang orang yang masuk islam yang masih dibelakang)
mengikuti hijrah juga dan do’anya sebagai berikut:
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا
الدَّارَ وَالإيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا
يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى
أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ , وَالَّذِينَ
جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا
الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ
آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Surat 59 ayat 9 – 10. Ayat ayat ini kisah dari do’a tersebut
diatas:
9. dan orang-orang yang telah
menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka
(Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka
(Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka
terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka
mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun
mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya,
mereka Itulah orang orang yang beruntung
10. dan
orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa:
"Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah
beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam
hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau
Maha Penyantun lagi Maha
Penyayang."
9. Memberi salam kekanan dan kekiri.
Catatan
:
1. Bacaan dalam shalat jenazah dilakukan secara sir (tidak
nyaring), kecuali bacaan tiap tiap takbir bagi imam.
2. Sebelum membaca surat Al Fathehah disunatkan membaca
ta’awudz
3. Disunatkan mengerjakan shalat jeanazahnya berjama’ah.
4. Disunatkan memperbanyak shaf, sekurangnya tiga shaf,
tiap tiap shaf terdiri dari dua orang.
5. Ketika menshalatkan mayat lelaki,bagi imam dan orang
shalat sendiri harus berdiri didekat bagian kepala mayat,sedangkan bagi mayat
perempuan yang menshalatkan berdiri menghadap didekat bagian pinggang mayat.
6. Boleh menshalatkan beberapa mayat sekaligus.
NB :
اَللّٰهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
Ya Allah, jangan hilangkan (putuskan) kami dari pahalanya dan jangan jauhkan kami setelahnya, dan ampunilah kami dan dia
maksud dari لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ adalah berhubungan dengan amal yang berkaitan dengan pekerjaan yang dia lakukan selama masih hidup didunia , yaitu contohnya , ilmu ilmu yang bermanfaat yang dia ajarkan pada orang lain dan harta harta apa saja yang telah dia infakkan dijalan allah yang berhubungan orang orang yang masih hidup didunia .
sesuai dengan firman allah surat 4 ayat 85
Surat 4 ayat 85
85. Barangsiapa yang memberikan syafa'at (pertolongan) yang baik[13], niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan Barangsiapa memberi syafa'at (pertolongan) yang buruk[14], niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
---------------------------------------------------------------------------------
[13] Syafa'at yang baik Ialah: Setiap sya'faat yang ditujukan untuk melindungi hak seorang Muslim atau menghindarkannya dari sesuatu kemudharatan.
[14] Syafa'at yang buruk ialah kebalikan syafa'at yang baik.
---------------------------------------------------------------------------------
6. Mengantar
Jenazah keKubur.
Mengantar
jenazah dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Apapbila jenazah telah selesai, dimandikan, dikafani dan
dishalatkan, maka segeralah di antar kekuburan.
Sabda nabi
Artinya : Dari abu hurairah, berkata rosulullah
saw, hendaklah kamu segerakan mengantar jenazah, karena jikaorang saleh, maka
kamu melekaskannya kepada kebaikan atau jika ia bukan orang saleh, maka
kejahatan itu lekas terbuang
dari tanggungan kamu.(Riwayat Jama’ah)
2. Membawa jenazah dilakukan dengan cara cepat atau tidak
lambat.
3. Dalam keadaan yang memungkinkan, hendaknya jenazah itu
diantar kekuburan dengan berjalan kaki.
4. Bagi orang yang mengantarkan jenazah kekuburan dengan
berjalan kaki sebaiknya berjalan di belakang, disebelah kiri atau disebelah kanan
usungan mayat.
5. Bagi orang yang mengantarkan jenazah dengan kendaraan,
hendaknya kendaraan mereka berada dibelakang kendaraan jenazah.
6. Mengantarkan jenazah dilakukan dengan hidhmat dan
tenang.
7. Cara
menguburkan Jenazah.
Cara menguburkan jenazah dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1. Tahap
persiapan
1. Menyiapkan
lubang kubur yang agak dalam, dengan perkiraan bau busuk mayat itu tidak
tercium keluar atau aman dari gangguan binatang buas.
2. Menyiapkan
liang lahat pada bagian pinggir sebelah qiblat atau pada bagian tengah dari
dalam kubur.
3. Menyiapkan
orang yang akan mengubur dan peralatan yang diperlukan, seperti cangkul, kain
penghalang, papan penutup liang lahat dan sebagainya.
2. Tahap
pelaksanaan.
1. Jenazah diletakkan dibagian sebelah qiblat kuburan dan
kemudian dikeluarkan dari kurung batang dan dimasukkan keliang kubur.
2. Pada saat memasukkan mayat keliang kubur dianjurkan
membaca do’a Bismillahi wa ala millati rosulillahi. (Riwayat turmudzi dan abu daud)
3. Meletakkan mayat dengan posisi miring dan menghadap
qiblat didalam lahat.
4. Untuk sekedar pengganjal atau penahan badan mayat
dipergunakan tanah yang dibuat sebesar kepalan tangan, diletakkan
dibagian kepala dan
pinggang.
5. Tali tali pengikat dibukadan juga membuka kafan yang
menutup muka , sehingga pipi mayat sebelah kanan langsung mengenai tanah.
6. Diantara orang yang menyaksikan penguburan jenazah
dianjurkan menjatuhkan tanah tiga kali kedalam lubang kubur. Sambil membaca :
1.
menjatuhkan pertama membaca Minha kholaqnaakum. Artinya dari tanah itu kami jadikan.
2.
menjatuhkan kedua membaca Wa fiihaa nu iidukum. Artinya kedalam tanah itu kami
kembalikan.
3.
Menjatuhkan ketiga membaca Wa minhaa nuhrijukum taa rotan uhro.
Artinya : Dari tanah itu kami keluar kan Kamu pada waktu yang lain.
7. Penimbunan lubang kubur dengan tanah ahrus sampai
tertutup rapi, dan diatasnya ditancapkan nisan sebagai tanda pengenal.
8. Setelah selesai penguburan jenazah,maka orang orang yang
menyaksikan dianjurkan berdo’a kepada Allah swt.
sabda
nabi
artinya : Dari utsman, nabi saw. Berkata:
Apabila selesai dari menguburkan mayat, beliau berdiri lalu bersabda : mintakanlah olehmu
ampun untu saudaramu dan mintakanlah supaya ia berketapan, karena ia sekarang
ditanya. (Riwayat abu daud
dan hakim).
Catatan :
1. Jika
jenazah itu ditaruh dalam peti, maka posisi jenazah harus seperti posisi dalam
lubang kubur sebagaimana tersebut diatas.
2. Dalam keadaan darurat seperti terlalu banyak orang yang
meninggal, sedangkan tenaga yang menguburkannya terbatas, maka boleh mengubur
beberapa jenazah dalam satu lubang kubur dengan memberi sekat antara mereka dan
tidak apa apa bila di campur antara mayat laki laki dan perempuan, namun mayat
laki laki harus diletakkan di bagian depan mayat perempuan.
8. Ta’ziyah
Ta’ziyah berasal dari
kata Al ‘Azza’ yang berarti
sabar. Ta’ziyah juga berarti hiburan. Ta’ziyah dipergunakan oleh syara’ untuk
istilah dengan pengertian mendorong dan menghibur orang yang terkena musibah
untuk bersabar dengan jalan mendatangi dan mengucapkan kata kata yang dapat
menghapus duka dan meringankan penderitaannya.
Ta’ziyah hukumnya sunat berdasarkan hadist
nabi :
Artinya : Tidak
ada bagi seorang mukmin yang berta’ziyah kepada saudaranya yang terkena
musibah, kecuali akan diberi pakaian oleh Allah ‘azza wa jalla dengan pakaian
karomah pada hari qiyamat.(H.R, Ibnu Majah, Baihaqi, Amr bin hazmin).
Adab berta’ziyah itu disunatkan cukup dilakukan satu kali ,
baik sebelum atau sesudah jenazah dikuburkan hingga sampai tiga hari, karena
dimungkinkan tempat tinggalnya jauh atau karena sedang bepergian, dan tidak ada
salahnya berta’ziyah setelah hari ketiga.
Kata kata penghibur yang
disampaikan kepada orang yang terkena musibah tidak ditentukan lafalnya yang
dapat meringankan beban dan mendorong untuk bersabar bagi orang yang terkena
musibah. Lebih utama lafal lafal itu berdasarkan pada hadist nabi :
Artinya : Sesungguhnya milik Allah apa yang
telah diambilnya, dan miliknya juga apa yang telah diberikan (kepada kita) dan
segala sesuatu itu disisinya dan batas waktu yang telah ditentukan. Oleh sebab
itu, hendaknya (musibah) ini diterima dengan sabar dan ikhlas. (Riwayat Bukhari
dan Usamah bin Zaid).
Orang yang berta’ziyah disunatkan
membawa makanan untuk keluarga yang terkena musibah, sebab mereka mungkin tidak
sempat memasak makanan, karena berada dalam keadaan berkabung.
Sabda nabi : Buatkan
olehmu makanan untuk ja’far karena mereka sedang mengalami kesusahan. (H.R,
Khamsah).
9. Ziarah
Kubur
Berziarah (berkunjung) kekubur disunatkan bagi laki laki,
berdasarkan hadist :
Artinya : Dahulu
saya melarang menziarahi(mengunjungi) kubur, sekarang berziarahlah kepadanya,
karena ziarah (berkunjung) kubur itu akan mengingatkanmu akan hari akhirat. (H.R. Ahmad,
Muslim, Ashabus sunan dari Abdullah bin buraidah).
Larangan
pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman
jahiliyah dan dalam suasana disana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya
ucapan ucapan kotor dan keji. Di saat umat islam merasa tentram dengan dan
mengetahui aturannya, di izinkanlah mereka oleh syara’ untuk menziarahi
(mengunjungi) kubur.
Mengenai
ziarah (berkunjung) kubur bagi wanita, Malik, sebagian golongan hanafi, Ahmad
dan kebanyakan ulama’ memperbolehkannya bahwa pada suatu hari Aisyah datang dari
perkuburan , kemudian saya bertanya ? ,berdasarkan hadis nabi :
Artinya :
Ya Ummul Mukminin, dari mana Anda?” Ujarnya” Dari makam saudaraku Abdur rohman”
Lalu saya tanyakan pula, : Bukankah Rosulullah saw telah melarang ziarah
kekubur?” “Memang”. Ujarnya. “Mula mula dilarangnya ziarah kekubur, kemudian
disuruhnya menziarahinya.(H.R Ibnu Abi Mulaikah) (HR, Hakim, juga oleh Baihaqi
yang menyatakan “ pada sanadnya terdapat Bustham bin muslim al Bashri, yang
meriwayatkannya seorang diri” Menurut Dzahabi ,” hadist tersebut sah).
LIHAT
1. AMALAN - AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI ORANG MATI
10. Do’a
Ziarah Kubur
Yaitu memberi salam dan berdo’a : nabi bersabda :
Artinya : Nabi
saw, telah mengajarkan kepada para sahabat seandainya mereka pergi menziarahi
kubur suapaya ada yang mengucapkan “ Assalamu alaikum”, penduduk kubur, dari
golongan yang beriman dan beragama islam dan kami Insya’Allah, juga akan
menyusul dibelakang. Kamu adalah sebagai pendahulu kami, dan kami menjadi
pengikut pengikut kamu. Dan kami mohon kepada Allah agar kami begitupun kamu,
juga dilimpahi keselamatan oleh Allah”.(HR Ahmad, Muslim dan lain lain).
Dari Ibnu Abbas, bahwa nabi saw , lewat perkuburan di
madinah kemudian belaiu bersabda :
Sabda nabi : Salam atasmu wahai penghuni kubur,
semoga Allah memberi keampunan bagi kami dan kamu dan kamu adalah pendahulu
bagi kami dan kami menjadi pengikut yang menuruti jejakmu.(HR Turmudzi).
Sabda nabi : Diterima dari Aisyah , katanya bahwa nabi saw , ketika malamnya
bersama saya (Aisyah), diwaktu dini hari beliau pergi ke Baqi’ dan mengucapkan
“ Salam atasmu wahai perkampungan orang orang mukmin, dan nanti pada waktu yang
telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan. Dan Insya’Allah kami
akan menyusulmu dibelakang, Ya Allah, berilah ampunan bagi penduduk baqi yang
berbahagia ini.(R. Muslim).
Dari
Aisyah bertanya kepada rosulullah : apa yang harus diucapkan kepada mereka?
Rosulullah menjawab :
“Ucapkanlah,” Salam atasmu wahai penduduk kampong dari golongan mukminin dan
muslimin, semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita bersama, baik yang
telah terdahulu maupun yang belakang, dan Insya’Allah kami akan menyusul
kemudian.(Riwayat Muslim).
Hal hal yang berkenaan dengan Ziarah(berkunjumg) kubur.
1. dilarang mencaci orang yang sudah meninggal.
Sabda
nabi :Janganlah kamu mencaci orang yang telah meninggal, karena mereka telah
menyelesaikan apa yang mereka
lakukan. (dari Aisyah HR bukhari).
2.. Dilarang duduk, berjalan dan bersandar pada kubur.
Sabda
nabi : Rosulullah melihat saya bertelekan diatas kubur, maka sabdanya “
janganlah kau sakiti penghuni kubur ini (HR, Amar bin hazmin)/ (menurut satu
riwayat,”Jangan kau sakiti dia.”). (HR,Ahmad dengan sanad yang sah).
Hadist
lain yaitu : Dari abu hurairah ,bahwa nabi bersabda : Lebih baik jika
diantaramu duduk diatas bara panasHingga membakar pakaiannya dan tembus
kekulitnya dari pada ia duduk diatas kubur. (HR, Ahmad, Abu daud, Nasai dan
Ibnu Majah).
Pendapat
yang mengharamkan ialah madzhab Ibnu Hazmin, karena pada hadist itu terdapat
ancaman, katanyaItu juga merupakan pendapat segolongan ulama’ salaf termasuk
didalamnya ‘ Abu Hurairah.
Menurut
Jumhur, perbuatan tersebut hanya Makruh. Berkata Nawawi, “Melihat nada ucapan
Syafi’I dalam Al Um, begitupun
golongan terbesar dari kawan kawan sealiran, dimakruhkan duduk dikubur.
Maksudnya larangan itu buat makruh, sebagaimana kebanyakan pendapat fuqaha,
bahkan banyak diantara mereka yang menyatakannya dengan tegas tentang
makruhnya”. Ulasnya
pula. Demikianlah pula
halnya pendapat jumhur ulama termasuk dalamnya Nakha’I, Laits, Ahmad dan Abu daud” Katanya lagi,”
Juga sama makruh hukumnya, bertelekan diatasnya dan bersandar padanya.
3. Membina
kubur menrut sunnah.
Menurut Sunnah, hendaklah kubur itu ditinggikan dari tanah
kira kira sejengkal, agar diketahui orang bahwa itu adalah kubur , Haram meninggikan lebih dari
sejengkal berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dan lain lain dari
harun, bahwa Tsumamah bin Syufa’i bercerita
kepadanya, katanya :
Artinya
: Kami berada didaerah Romawi Rhodus bersama Fadhalah bin Ubeid, kebetulan
seorang sahabat kami meninggal dunia , maka Fadhalah bin ubeid menyuruh
meratakan kuburnya: “ Saya bersama Rasul saw, beliau menyuruh meratakannya,
4. Dilarang
mendirikan Masjid dan Menara diatas perkuburan.
Diriwayatkan
oleh Bukhari ,Muslim Dari Abu Hurairah bahwa nabi bersabda : “Semoga Allah memerangi orang Orang
yahudi, mereka mengambil kuburan nabi nabi mereka untuk menjadi Masjid.
5. Menandai,
Menembok dan Menulisi kubur.
Boleh
meletakkan suatu tanda diatas kubur utnuk mengenalnya, baik berupa batu atau
kayu, berdasarkan hadist :Artinya : Bahwa nabi saw , memberi tanda kubur Ustman
bin Maz’un dengan Batu. (HR, Ibnu Majah , Annas).