1. Bersetubuh, bermesra mesraan, berbuat maksiat dan
bertengkar dalam haji.
Surat 2 ayat 197
197. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi[70],
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka
tidak boleh rafats[71], berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa
mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah
mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya
Sebaik-baik bekal adalah takwa[72] dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang
yang berakal.
2. Dilarang Nikah atau mengawinkan/menikahkan.
3. Dilarang memakai pakaian berjahit, harum haruman,
memakai kain yang dicelup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata
kaki, adapun bagi wanita, mereka boleh memakai pakaian yang biasa, yang
menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Yang
harum bagi mereka hanya kaos tangan dan pakaian yang telah dicelup dengan
celupan yang berbau harum.
4. Dilarang perempuan menutup muka dan dua tapak tangan.
5. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan, memotong
kuku selama haji kecuali sakit tapi wajib bayar Dam
6. Dilarang berburu atau membunuh bianatang liar yang halal
dimakan.
DAM
Jenis jenis dam (denda) yaitu :
1. Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya
ialah menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dilakukan qurban,
maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang
kenegrinya masing masing.
2. Dam (denda) meniggalkan ihram dari miqatnya, tidak
melempar jumrah, tidak bermalam dimuzdalifah atau Mina, meninggalkan thawaf
wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memoton seekor kamding qurban.
3. Dam (denda), karena bersetubuh sebelum tahallul pertama,
yang membatalkan haji dan umrah, dendanya menurut sebagian ulama’ ialah :
menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak
sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang disedekahkan kepada fakir
miskin ditanah haram, atau puasa sehari untuk tiap tiap seperempat gantang
makanan dari harga unta tersebut.
4. Dam (denda) karena mengerjakan hal hal yang dilarang
selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang
dijahit, bersetubuh setelah tahallul pertama, dendanya boleh memilih diantara
tiga yaitu :
a.
Menyembelih seekor kambing qurban.
b.
puasa tiga hari.
c.
Sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lebih 9,5 liter).
5. Dam (denda) orang yang membunuh binatang buruan , ia
wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan yang ia bunuh.
6. Dam sebab terlambat, sehingga tidak bisa meneruskan
ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka
bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul
(menghalalkan yang haram) dan bercukur ditempat terlambat itu.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[70] Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah.
[71] Rafats artinya mengeluarkan Perkataan yang menimbulkan
berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.
[72] Maksud bekal takwa di sini ialah bekal yang cukup agar
dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta-minta selama perjalanan
haji.
----------------------------------------------------------------------------------------------