LARANGAN DALAM HAJI



1. Bersetubuh, bermesra mesraan, berbuat maksiat dan bertengkar dalam haji. 
      Surat   ayat  197
197. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi[70], Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats[71], berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan  Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa[72] dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.

2. Dilarang Nikah atau mengawinkan/menikahkan.
3. Dilarang memakai pakaian berjahit, harum haruman, memakai kain yang dicelup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki, adapun bagi wanita, mereka boleh memakai pakaian yang biasa, yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Yang harum bagi mereka hanya kaos tangan dan pakaian yang telah dicelup dengan celupan yang berbau harum.
4. Dilarang perempuan menutup muka dan dua tapak tangan.
5. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan, memotong kuku selama haji kecuali sakit tapi wajib bayar Dam  
6. Dilarang berburu atau membunuh bianatang liar yang halal dimakan.

DAM
Jenis jenis dam (denda) yaitu :
1. Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dilakukan qurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang kenegrinya masing masing.
2. Dam (denda) meniggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam dimuzdalifah atau Mina, meninggalkan thawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memoton seekor kamding qurban.
3. Dam (denda), karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji dan umrah, dendanya menurut sebagian ulama’ ialah : menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang disedekahkan kepada fakir miskin ditanah haram, atau puasa sehari untuk tiap tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
4. Dam (denda) karena mengerjakan hal hal yang dilarang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang dijahit, bersetubuh setelah tahallul pertama, dendanya boleh memilih diantara tiga yaitu :
  a. Menyembelih seekor kambing qurban.
  b. puasa tiga hari.
  c. Sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lebih  9,5 liter).

5. Dam (denda) orang yang membunuh binatang buruan , ia wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan yang ia bunuh.
6. Dam sebab terlambat, sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur ditempat terlambat itu.
 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[70] Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah.
[71] Rafats artinya mengeluarkan Perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh.
[72] Maksud bekal takwa di sini ialah bekal yang cukup agar dapat memelihara diri dari perbuatan hina atau minta-minta selama perjalanan haji.
 ----------------------------------------------------------------------------------------------