Di wajibkan bagi setiap muslim yang
mampu untuk mengerjakannya, seumur hidup hanya satu kali selebihnya terserah
anda. Sabda nabi : Dari ibnu abbas , telah berkata nabi saw : hendaklah kamu
bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari,
sesuatu halangan yang akan merintanginya.(R, Ahmad).
Adapun
perintah, atau kewajiban ibadah haji ini didalam islam menurut jumhur ulama’
sepakat bahwa mula mula disyariatkan pada tahun keenam hijriyah, tetapi ada
juga yang mengatakan tahun kesembilan hijriyah.
Para fuqaha telah sepakat bahwa orang yang wajib haji ialah
:
1. Islam.
2. Balig. Apabila ia bersama keluarganya mengerjakan haji
Hajinya sah, tapi bila sudah balig wajib mengulang lagi.
3. BerAkal sehat.
4. Merdeka..
Yang dimaksud dengan mampu, meliputi hal hal sebagai
berikut :
1. sehat badannya.
2. ada kendaraan yang digunakan untuk sampai kemekkah.
3. Keamanan dalam perjalanan terjamin.
4. Memiliki bekal yang cukup. Terutama keluarga yang
ditinggalkan hingga sekembali dari mekkah/haji.
5. bagi wanita harus bersama muhrimnya,/atau dengan wanita
lain yang ada muhrimnya.
Sabda
nabi :
Dari Ibnu Abbas: nabi saw besabda : tidak boleh bagi perempuan bepergian
melainkan beserta muhrimnya dan tidak pula boleh laki laki mendatangi perempuan
itu melainkan apabila ia beserta muhrimnya, bertanya seorang laki laki : Ya
rosulullah. Sesungguhnya saya bermaksud akan pergi perang dan istriku bermaksud
akan pergi haji, jawab rosulullah saw : Pergilah bersama sama istrimu, naik
haji. (Riwayat Bukhari).
WAKTU MENUNAIKAN IBADAH HAJI
Salah satu dari sahnya haji adalah
waktu. Sedangkan waktunya yaitu dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari
raya haji, (tanggal 10 bulan haji). Jadi
ihram haji wajib dilaksanakan dalam masa tersebut (dua bulan Sembilan hari
setengah).
Sabda nabi :
Dari Ibnu Umar berkata : bulan haji itu ialah bulan Syawal,
Zulkaidah & 10 hari haji.(H.R. Bukhari).
Dan Tanggal terpenting dalam haji ialah 9. 10, 11, 12 dan
13 bulan haji dan apabila dikerjakan diluar bulan haji, maka ibadah hajinya
berubah menjadi ibadah umrah,
PERBEDAAN RUKUN DENGAN WAJIB DALAM IBADAH HAJI.
Perkataan
“Rukun “ dengan “Wajib” biasanya berarti sama, akan tetapi dalam ibadah haji
sangat berbeda, yaitu :
RUKUN Yaitu : Sesuatu yang tidak sah
haji melainkan dengan melakukannya, dan ia tidak boleh diganti dengan “DAM” (menyembelih
binatang).
WAJIB Yaitu : Sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi
sahnya haji tidak tergantung atasnya, dan boleh diganti dengan “DAM”
(menyembelih binatang).
AKIBAT KETINGGALAN RUKUN DAN WAJIB HAJI.
1. Apabila
jama’ah haji meninggalkan
salah satu rukun haji, maka hajinya tidak sah dan harus melakukan haji lagi
pada tahun berikutnya, Adapun Rukun haji adalah :
1. Ihram.
2. Wukuf.
3. Thawaf.
4. Sa’i.
5. Menggunting Rambut.
Apabila
jama’ah haji ihram, meninggalkan wukuf di arafah dan tidak sampai di arafah
sebelum terbit fajar pada hari nahar
dengan waktu yang cukup,maka tiada haji baginya atau sama dengan orang yang
tidak melakukan ibadah haji.
Untuk itu dikenakan ketentuan sebagai berikut :
1. Membayar “dam”, Sebagai “dam tamattu’ “ yaitu seekor
kambing.
2. Ia melakukan amalan Umrah, dengan Thawaf, Sa’I kemudian
tahallul dengan mencukur/menggunting rambutnya.
3. Menunaikan Ibadah haji tahun berikutnya.
Apabial
jama’ah haji meninggalkan suatu rukun selain wukuf, seperti thawaf ifadah,
dalam hal ini ada perbedaan ketentuan
dikalangan ulama’.
Menurut
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, ia boleh melakukan kapan saja sepanjang
umurnya.
Menurut
Imam Malik, ia bolehmelakukannya, hingga akhir bulanDzulhijjah, dan tidak ada
“dam” (denda) baginya: dan sah juga ia melakukan sesudah bulan dzulhijjah,
dengan wajib membayar “dam”.Jika ia meninggalkan Sa’I, maka ia wajib
melaksanakannya, selama ia berada di makkah, atau daerah yang dekat dengannya,
kalau ia berada ditempat yang jauh dari makkah, maka cukuplah ia mengirim
hadya(kurban). Untuk disembelih ditanah haram. Ia tidak kembali melakukannya.
2. Apabila jama’ah haji meninggalkan suatu wajib haji atau
melanggar larangan dalam melakukan ibadah haji yaitu :
1. Kalau ia meninggalkan suatu wajib haji dari berbagai
wajib haji, maka ibadah
hajinya sah, dan wajib membayar “dam” dengan seekor kambing.
2. Kalau ia melanggar suatu larangan haji, seperti mencukur
atau menggunting rambutnya, atau memakai pakaian berjahit atau memakai wewangian,
maka ia wajib menyembelih seekor kambing. Atau memberi makan 6(enam) orang
miskin, atau berpuasa tiga hari.
3. Kalau suami Istri melakukan hubungan kelamin sebelum
tahallul pertama, maka batallah hajinya, dan masing masing wajib membayar “dam”
yang berbentuk kifarat yaitu:
1. Menyembelih seekor unta atau sapi.
2.
Menyelesaikan haji yang batal itu.
3.
Mengulang ibadah hajinya pada tahun berikutnya.
4. Suami Istri tersebut dilarang melakukan
hubungan kelamin sebelum melunasi seluruh kewajiban tersebut diatas.
4. Orang yang membunuh binatang buruan, ia wajib membayar
denda dengan binatang yang sama dengan yang telah ia bunuh. Seperti
surat 5 ayat 95
95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh
binatang buruan[57], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu
membunuhnya dengan sengaja, Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang
adil di antara kamu sebagai had-yad[58] yang dibawa sampai ke Ka'bah[59] atau
(dendanya) membayar kaffarat dengan memberi Makan orang-orang miskin[60] atau
berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu[61], supaya Dia merasakan
akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu[62].
dan Barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa
lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[57] Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau
tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas.
dalam suatu riwayat Termasuk juga ular.
[58] Ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang
dibawa ke ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih ditanah Haram
dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji.
[59] Yang dibawa sampai ke daerah Haram untuk disembelih di
sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.
[60] Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan
penggganti binatang yang dibunuhnya itu.
[61] Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang
diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat
satu mud (lebih kurang 6,5 ons).
[62] Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang
mengharamkan ini.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------