Karena masyarakat islam telah
terwujud, sebagai tempat kaum muslimin agamanya , maka sudah tiba saatnyabagi
nabi Muhammad saw utnuk menetukan dasar dasar yang kuat bagi masyarakat islam
yang baru saja terwujud itu. Baik dilapangan politik, ekonomi, social maupun
yang lain lain, hal itu disebabkan karena dalam periode perkembangan agama
islam di Madinah inilah, turun wahyu Illahi yang mengandung perintah berzakat,
berpuasa dan hukum hukum yang bertalian dengan pelanggaran atau larangan,
janayat (pidana) dan lain lain. Pendeknya ayat ayat yang diturunkan pada
periode Madinahini sebagian besar terutama yang bersangkutan dengan pembinaan
hokum islam. Diantara hukum hukum yang tidak jelas dan belum ada keterangannya
secara terperinci(detil). Dijelaskan oleh nabi Muhammad saw dengan perkataan
dan perbuatan perbuatan beliau, maka timbullah dari padanya dua buah sumber
yang menjadi pokok hukum islam , yaitu Kitabullah (Al qur an) dan Sunnah
Rosulullah (hadist).
Dengan
ditetapkannya dasar dasar politik, ekonomi, social, dan lain lain maka semakin
teguhlah bentuk masyarakat islam, sehingga dari hari ke hari pengaruh agama
islam dikota Madinah semakin bertambah besar jua adanya.